Jenis Cuti Baru untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Resmi Diumumkan oleh Menteri PAN-RB

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas  memberikan pengumuman terbaru tentang jenis cuti baru untuk guru.

Dalam hal in yaitu bagi guru yang berstatus sebagai ASN. yaitu sesuai dengan Siaran Pers Nomor: 004/RILIS/BKN/III/2024 yang terbit di Jakarta tanggal 18 Maret 2024 melalui Badan Kepegawaian Negara.

Untuk mengetahui apa isi siaran pers tersebut, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cuti Kelahiran Bagi ASN akan Diperbarui dalam RPP Manajemen ASN Terbaru

Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah.

Cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pascapersalinan. “Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasionalgenerasi emas 2045,” terangnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Cuti Kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan. “Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.

Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi isterinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan. “Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” ujar Haryomo.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.

Dari siaran pers tersebut tentu ini menjadi kabar gembira, bagi Anda guru ASN baik sebagai istri maupun suami yang akan melahirkan.

Halaman selanjutnya,

Terbitnya UU no. 20 Tahun 2023…

Berita Terkait

Contoh Soal Diagnostik Kognitif dalam Menyambut Murid Baru
Tahun Ajaran Baru Tiba, Bagaimana Cara Menangani Murid yang Sulit Diatur?
TERAKHIR HARI INI! Berkaitan dengan PPG Daljab 2024, Segera Lakukan Ini Sekarang Melalui Dapodik
Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data
Polemik TPG Telat Cair, Dirjen GTK Pastikan Terus Mengawal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bisa Dapat Dana Hingga 4,7 Per Bulan Melalui Program Ini
Fakta Dilapangan Tentang Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 yang Cair Lebih Cepat
Guru Kategori Ini Akan Diuntungkan Jika PPG Daljab 2024 Ditunda 4 sampai 5 Bulan ke Depan
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:04 WIB

Contoh Soal Diagnostik Kognitif dalam Menyambut Murid Baru

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:19 WIB

Tahun Ajaran Baru Tiba, Bagaimana Cara Menangani Murid yang Sulit Diatur?

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:10 WIB

TERAKHIR HARI INI! Berkaitan dengan PPG Daljab 2024, Segera Lakukan Ini Sekarang Melalui Dapodik

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:30 WIB

Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:31 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bisa Dapat Dana Hingga 4,7 Per Bulan Melalui Program Ini

Berita Terbaru

Pengembangan Diri

Gratis! Download Sertifikat Webinar Pendidikan 32 Jam Bulan Juli 2024

Minggu, 30 Jun 2024 - 18:22 WIB

News

Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data

Minggu, 30 Jun 2024 - 10:30 WIB