PNS – Menjelang akhir tahun kini ada kabar baik bagi para PNS yang akan memperoleh Tunjangan Kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu.
Nantinya, tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan diberikan oleh masing-masing instansi dengan jumlah senilai jutaan rupiah.
Bagi Kemenkumham sendiri, ketetapan ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Yasona Laoly.
Melalui peraturan baru yang diterbitkan dalam Permenkumham No 22 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa, terdapat sejumlah perubahan bagi para PNS dalam menerima tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham pada 2022.
Misalnya saja, bagi calon PNS ketika dalam masa pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, maka akan diberikan tunjangan kinerja setara dengan jabatan golongan 6.
Jadi, PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.510.400.
Aturan tersebut tentunya telah dituangkan dalam Pasal 5A.
Golongan jabatan sendiri merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS itu sendiri.
Hal tersebut tentunya berkaitan pada rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun befbeda jenis pekerjaan, namun hal itu setara dengan tingkat kesulitan.
Sebenarnya, bukan hanya tingkat kesulitan saja namun ada tingkat tanggung jawab, tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kemudian, nantinya jika seorang PNS yang telah diangkat sebelumnya namun belum memegang jabatan fungsional, juga aka memperoleh tunjangan kinerja pula.
Tunjangan kinerja yang akan diberikan ialah sebesar Rp 3.510.400, yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 5Bb
Halaman Selanjutnya
Tunjangan kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu
Halaman : 1 2 Selanjutnya