Jelang Akhir Tahun PNS Kebanjiran Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menjelang akhir tahun kini ada kabar baik bagi para PNS yang akan memperoleh Tunjangan Kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu.

Nantinya, tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan diberikan oleh masing-masing instansi dengan jumlah senilai jutaan rupiah.

Bagi Kemenkumham sendiri, ketetapan ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Yasona Laoly.

Melalui peraturan baru yang diterbitkan dalam Permenkumham No 22 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa, terdapat sejumlah perubahan bagi para PNS dalam menerima tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham pada 2022.

Misalnya saja, bagi calon PNS ketika dalam masa pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, maka akan diberikan tunjangan kinerja setara dengan jabatan golongan 6.

Jadi, PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.510.400.

Aturan tersebut tentunya telah dituangkan dalam Pasal 5A.

Golongan jabatan sendiri merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS itu sendiri.

Hal tersebut tentunya berkaitan pada rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun befbeda jenis pekerjaan, namun hal itu setara dengan tingkat kesulitan.

Sebenarnya, bukan hanya tingkat kesulitan saja namun ada tingkat tanggung jawab, tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kemudian, nantinya jika seorang PNS yang telah diangkat sebelumnya namun belum memegang jabatan fungsional, juga aka memperoleh tunjangan kinerja pula.

Tunjangan kinerja yang akan diberikan ialah sebesar Rp 3.510.400, yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 5Bb

Halaman Selanjutnya
Tunjangan kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis