Jelang Akhir Tahun PNS Kebanjiran Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menjelang akhir tahun kini ada kabar baik bagi para PNS yang akan memperoleh Tunjangan Kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu.

Nantinya, tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan diberikan oleh masing-masing instansi dengan jumlah senilai jutaan rupiah.

Bagi Kemenkumham sendiri, ketetapan ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Yasona Laoly.

Melalui peraturan baru yang diterbitkan dalam Permenkumham No 22 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa, terdapat sejumlah perubahan bagi para PNS dalam menerima tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham pada 2022.

Misalnya saja, bagi calon PNS ketika dalam masa pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, maka akan diberikan tunjangan kinerja setara dengan jabatan golongan 6.

Jadi, PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.510.400.

Aturan tersebut tentunya telah dituangkan dalam Pasal 5A.

Golongan jabatan sendiri merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS itu sendiri.

Hal tersebut tentunya berkaitan pada rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun befbeda jenis pekerjaan, namun hal itu setara dengan tingkat kesulitan.

Sebenarnya, bukan hanya tingkat kesulitan saja namun ada tingkat tanggung jawab, tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kemudian, nantinya jika seorang PNS yang telah diangkat sebelumnya namun belum memegang jabatan fungsional, juga aka memperoleh tunjangan kinerja pula.

Tunjangan kinerja yang akan diberikan ialah sebesar Rp 3.510.400, yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 5Bb

Halaman Selanjutnya
Tunjangan kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis