Jelang Akhir Tahun PNS Kebanjiran Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menjelang akhir tahun kini ada kabar baik bagi para PNS yang akan memperoleh Tunjangan Kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu.

Nantinya, tunjangan kinerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan diberikan oleh masing-masing instansi dengan jumlah senilai jutaan rupiah.

Bagi Kemenkumham sendiri, ketetapan ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Yasona Laoly.

Melalui peraturan baru yang diterbitkan dalam Permenkumham No 22 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa, terdapat sejumlah perubahan bagi para PNS dalam menerima tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham pada 2022.

Misalnya saja, bagi calon PNS ketika dalam masa pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, maka akan diberikan tunjangan kinerja setara dengan jabatan golongan 6.

Jadi, PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.510.400.

Aturan tersebut tentunya telah dituangkan dalam Pasal 5A.

Golongan jabatan sendiri merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS itu sendiri.

Hal tersebut tentunya berkaitan pada rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun befbeda jenis pekerjaan, namun hal itu setara dengan tingkat kesulitan.

Sebenarnya, bukan hanya tingkat kesulitan saja namun ada tingkat tanggung jawab, tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan yang akan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kemudian, nantinya jika seorang PNS yang telah diangkat sebelumnya namun belum memegang jabatan fungsional, juga aka memperoleh tunjangan kinerja pula.

Tunjangan kinerja yang akan diberikan ialah sebesar Rp 3.510.400, yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 5Bb

Halaman Selanjutnya
Tunjangan kinerja dari Kemenkumham dan Kemenkeu

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis