Jasa Guru Honorer Sangat Besar tapi Seringkali Terlupakan

- Editor

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita semua tak bisa memungkiri bahwa jasa seorang guru honorer untuk pendidikan sangat besar. Namun sayangnya, jasa yang sangat besar tersebut seringkali terlupakan. Seorang guru honorer biasanya hidup kurang layak karena gaji yang diterima dari mengajar sangat kecil. Padahal tugas sebagai pendidik guru honorer nyaris tidak berbeda dengan guru-guru lainnya. 

Sementara itu, jumlah guru honorer di Indonesia ini sangat banyak sekali. Total guru secara keseluruhan di Indonesia berjumlah 3.357.935. Dari jumlah tersebut kurang dari 50 persen atau sebanyak 1.607.480 adalah guru berstatus PNS. Dan selebihnya adalah guru honorer. Itulah fakta yang ada dalam pendidikan Indonesia saat ini. 

Tidak bisa dibayangkan jika tidak ada tambahan tenaga pendidik dari kalangan guru honorer. Barangkali pendidikan di Indonesia tak akan berjalan dengan baik dan tujuan pendidikan secara nasional tidak akan tercapai seperti yang diharapkan. Pasalnya, jumlah siswa di di Indonesia sendiri adalah 52 juta lebih yang tersebar di 434.438 sekolahan. Untuk mengajar jumlah peserta didik tersebut, tanpa guru honorer pastinya akan sangat sulit.

Namun sayangnya, jasa dan tenaga yang telah diberikan oleh guru honorer belum mendapat apresiasi yang layak baik dari pemerintah pusat maupun daerah. 

Besaran gaji atau honor bagi guru honorer ini mungkin sudah menjadi rahasia umum, bahwa nilainya bisa sangat kecil sekali. Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa gaji guru honorer hanya sampai ratusan ribu yang jika dihitung-hitung tidak cukup untuk makan sebulan. Mungkin bagi Anda yang berstatus guru honorer sangat mengerti keadaan tersebut. 

Meski demikian, banyak guru yang berstatus guru honorer tetap bertahan di dunia pendidikan karena memiliki niat yang kuat untuk mendidik anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa di masa yang akan datang. Namun mungkin juga ada yang tidak kuat sehingga harus meninggalkan dunia pendidikan dan beralih profesi.  

Menjadi guru honorer memang tidak mudah. Selain masalah finansial, banyak sekali masalah yang sering dihadapi oleh guru honorer. Salah satunya adalah ketika akan mendaftarkan diri pada Dapodik, sebuah sistem yang digunakan untuk pendataan pendidikan yang ada di Indonesia secara nasional. Seorang guru honorer belum tentu bisa masuk dalam data Dapodik tersebut karena masalah-masalah tertentu. Sehingga terdapat tunjangan dan lain sebagainya, guru honorer yang tidak masuk sistem akan sulit mendapatkannya. 

Masalah yang lainnya, ketika guru honorer ingin mengikuti tes PPPK juga sering mengalami kesulitan. Masalah yang sering dihadapi biasanya adalah terkait ketersediaan ijazah yang tidak linier. Dengan masalah seperti ini, guru honorer yang ingin memperbaiki nasib dari segi finansial dan mendapatkan apresiasi yang lebih layak tentu harus menguburkan keinginannya tersebut. 

Nah, masalah-masalah seperti ini tentu perlu diperhatikan oleh pemerintah. Wakil Sekjen PB PGRI, Dudung Abdul Qodir, seperti dikutip dari Detik.com mengatakan bahwa guru honorer yang sudah berada di atas usia 35 tahun seharusnya bisa diangkat menjadi ASN PPPK dengan pertimbangan masa kerja. Sementara itu, guru honorer yang masih muda-muda bisa mengikuti tes CPNS. 

Itulah masalah-masalah yang sering dihadapi oleh guru honorer yang kadang membuat miris. Padahal guru honorer ini memiliki posisi yang strategis dalam mencerdaskan bangsa Indonesia. Tidak seharusnya jasa guru honorer dilupakan. 

Ditulis oleh Moh. Haris Suhud (Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com)

Ingin mengirim tulisan opini untuk diterbitkan di NaikPangkat.com?

Berita Terkait

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif
Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?
Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar
Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan
Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Dilema dalam Pembentukan Karakter Disiplin Peserta Didik
Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak untuk Mensuksekan Kurikulum Merdeka
Penerapan Student Lead Conference untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Peserta Didik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:12 WIB

Pemanfaatan Teknologi untuk Pembelajaran Kreatif dan Interaktif

Rabu, 4 September 2024 - 10:05 WIB

Chat GPT: Menguntungkan atau Merugikan Guru?

Kamis, 15 Agustus 2024 - 23:11 WIB

Mission Service Learning sebagai Pilihan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Jenjang Sekolah Dasar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Pentingnya Komunitas Belajar bagi Guru di Satuan Pendidikan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Penguatan Kemampuan Literasi untuk Menyiapkan Generasi Gemilang 2045

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis