Sudah sejak lama pemerintah menegaskan kepada pemerintah daerah supaya memenuhi kuota formasi PPPK. Hal tersebut menjadi satu-satunya cara supaya permasalahan mengenai formasi dari PPPK ini dapat segera diselesaikan.
Pemerintah kini punya pekerjaan rumah yang cukup banyak menyangkut PPPK Guru 2022. Mulai dari permasalahan formasi hingga adanya keterlambatan atau ketidaksesuaian jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada dasarnya permasalahan tersebut telah di jelaskan oleh pemerintah dan memiliki tujuan yang baik akan kesejahteraan para guru. Sebelumnya, secara tega Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah daerah harus mengusulkan formasi paling lambat pada maret tahun ini.
Merangkum dari laman resmi milik Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa pemerintah melalui Panselnas yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menyepakati mengenai permasalahan PPPK Guru.
Senada dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian kuota formasi PPPK guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.
Halaman Selanjutnya
Formasi akan dipenuhi oleh Pemerintah pusat
Halaman : 1 2 Selanjutnya