8 Syarat Pencairan Uang Pensiun dan Cara Mencairkannya

- Editor

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simak baik-baik ini kabar gembira bagi para pensiunan yang ingin untuk mendapatkan dana pensiun PNS nya di Taspen. Sebelum mendapatkan dana tersebut para pensiunan PNS harus mengetahui terlebih dahulu mengenai aturan pencairannya.

Jika menurut kabar yang beredar maka dana pensiunan PNS ini akan diterima setiap bulan tentunya setelah tidak lagi mengabdi kepada negara. Pemerintah sendiri sudah menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.

Taspen merupakan lembaga penyelenggara program yang bergerak dalam bidang dana pensiun dan asuransi. Di mana asuransi ini diperuntukkan bagI para ASN, hakim, serta pejabat negara. Dasar pembiayaan program pensiunan ini tentunya berasal dari gaji pokok, gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.

Tidak perlu risau bagi para pegawai pemerintahan yang saat ini berstatus sebagai PNS, karena secara otomatis juga para pegawai tersebut sudah terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiunan. Bahkan, setiap peserta dikenakan iuran berupa pemotongan.

Tak tanggung-tanggung pemotongan tersebut besarnya hingga 4,75% yang dipotong dari gaji pokok dan tunjangan kerja setiap bulannya. Jika para pegawai tersebut telah memasuki usia pensiun, maka dana yang diberikan juga termasuk ke dalam uang duka wafat dan pensiunan terusan bagi keluarga yang bersangkutan.

Lalu apa sajakah syarat pencairan dari uang pensiun PNS di Taspen?

Mengenai pelaksanaan pemberian uang pensiun ini tentu sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk memperoleh manfaat tersebut, setiap PNS yang berhak untuk memperoleh dana pensiun ini harus mempersiapkan sejumlah dokumen, misalnya saja:

  • Menyertakan formulis permintaan pembayaran (FPP) yang telah di isi lengkap
  • Menyertakan Fotocopy Surat Keterangan (SK) pensiun atau pertimbangan teknis
  • Menyertakan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) di mana surat ini diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yaitu pemerintah daerah atau bahkan kantor pelayanan perbendaharaan negara
  • Pas foto suami istri berukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar
  • Menyertakan Fotocopy identitas diri berupa e-KTP atau bahkan SIM
  • Menyertakan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Halaman Selanjutnya
Cara pencairan dana pensiun

Berita Terkait

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Berita ini 50,858 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Berita Terbaru