8 Syarat Pencairan Uang Pensiun dan Cara Mencairkannya

- Editor

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simak baik-baik ini kabar gembira bagi para pensiunan yang ingin untuk mendapatkan dana pensiun PNS nya di Taspen. Sebelum mendapatkan dana tersebut para pensiunan PNS harus mengetahui terlebih dahulu mengenai aturan pencairannya.

Jika menurut kabar yang beredar maka dana pensiunan PNS ini akan diterima setiap bulan tentunya setelah tidak lagi mengabdi kepada negara. Pemerintah sendiri sudah menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.

Taspen merupakan lembaga penyelenggara program yang bergerak dalam bidang dana pensiun dan asuransi. Di mana asuransi ini diperuntukkan bagI para ASN, hakim, serta pejabat negara. Dasar pembiayaan program pensiunan ini tentunya berasal dari gaji pokok, gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.

Tidak perlu risau bagi para pegawai pemerintahan yang saat ini berstatus sebagai PNS, karena secara otomatis juga para pegawai tersebut sudah terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiunan. Bahkan, setiap peserta dikenakan iuran berupa pemotongan.

Tak tanggung-tanggung pemotongan tersebut besarnya hingga 4,75% yang dipotong dari gaji pokok dan tunjangan kerja setiap bulannya. Jika para pegawai tersebut telah memasuki usia pensiun, maka dana yang diberikan juga termasuk ke dalam uang duka wafat dan pensiunan terusan bagi keluarga yang bersangkutan.

Lalu apa sajakah syarat pencairan dari uang pensiun PNS di Taspen?

Mengenai pelaksanaan pemberian uang pensiun ini tentu sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk memperoleh manfaat tersebut, setiap PNS yang berhak untuk memperoleh dana pensiun ini harus mempersiapkan sejumlah dokumen, misalnya saja:

  • Menyertakan formulis permintaan pembayaran (FPP) yang telah di isi lengkap
  • Menyertakan Fotocopy Surat Keterangan (SK) pensiun atau pertimbangan teknis
  • Menyertakan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) di mana surat ini diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yaitu pemerintah daerah atau bahkan kantor pelayanan perbendaharaan negara
  • Pas foto suami istri berukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar
  • Menyertakan Fotocopy identitas diri berupa e-KTP atau bahkan SIM
  • Menyertakan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Halaman Selanjutnya
Cara pencairan dana pensiun

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 50,859 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru