Simak baik-baik ini kabar gembira bagi para pensiunan yang ingin untuk mendapatkan dana pensiun PNS nya di Taspen. Sebelum mendapatkan dana tersebut para pensiunan PNS harus mengetahui terlebih dahulu mengenai aturan pencairannya.
Jika menurut kabar yang beredar maka dana pensiunan PNS ini akan diterima setiap bulan tentunya setelah tidak lagi mengabdi kepada negara. Pemerintah sendiri sudah menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.
Taspen merupakan lembaga penyelenggara program yang bergerak dalam bidang dana pensiun dan asuransi. Di mana asuransi ini diperuntukkan bagI para ASN, hakim, serta pejabat negara. Dasar pembiayaan program pensiunan ini tentunya berasal dari gaji pokok, gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.
Tidak perlu risau bagi para pegawai pemerintahan yang saat ini berstatus sebagai PNS, karena secara otomatis juga para pegawai tersebut sudah terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiunan. Bahkan, setiap peserta dikenakan iuran berupa pemotongan.
Tak tanggung-tanggung pemotongan tersebut besarnya hingga 4,75% yang dipotong dari gaji pokok dan tunjangan kerja setiap bulannya. Jika para pegawai tersebut telah memasuki usia pensiun, maka dana yang diberikan juga termasuk ke dalam uang duka wafat dan pensiunan terusan bagi keluarga yang bersangkutan.
Lalu apa sajakah syarat pencairan dari uang pensiun PNS di Taspen?
Mengenai pelaksanaan pemberian uang pensiun ini tentu sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk memperoleh manfaat tersebut, setiap PNS yang berhak untuk memperoleh dana pensiun ini harus mempersiapkan sejumlah dokumen, misalnya saja:
- Menyertakan formulis permintaan pembayaran (FPP) yang telah di isi lengkap
- Menyertakan Fotocopy Surat Keterangan (SK) pensiun atau pertimbangan teknis
- Menyertakan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) di mana surat ini diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yaitu pemerintah daerah atau bahkan kantor pelayanan perbendaharaan negara
- Pas foto suami istri berukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar
- Menyertakan Fotocopy identitas diri berupa e-KTP atau bahkan SIM
- Menyertakan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
Halaman Selanjutnya
Cara pencairan dana pensiun
Halaman : 1 2 Selanjutnya