Jangan Sampai Terlewat Sebelum 30 September 2022, Info KemenPAN RB mengenai Tatacara dan  Alur Pendataan Tenaga Non ASN

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alur Pendataan Non ASN – Menpan RB telah resmi mengeluarkan surat edaran resmi mengenai pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah per tanggal 22 Juli 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi tenaga non ASN untuk bisa ditindak lanjuti.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan untuk batas terakhir pendataan tenaga non ASN adalah tanggal 30 September 2022.

Surat edaran mengenai pendataan tenaga non ASN tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan PPK agar setiap instansi pemerintah melakukan penataan tenaga honorer yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi pemerintah.

Kemenpan RB juga telah menekankan bahwa pendataan non ASN ini bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes.

Melalui media sosial Instagram resmi, Kemenpan RB menjelaskan bahwa ada tiga tujuan pendataan non ASN sebagai berikut.

Apa saja tujuan pendataan non ASN tersebut? Yuk simak selengkapnya

Pertama, Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, maupun kompetensi yang dimiliki.

Kedua, Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Ketiga, Data yang diverifikasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun alur yang dilalui dalam alur pendataan non ASN dapat Anda simak sebagai berikut.

Tata Cara oleh Instansi

  1. Admin/Operator Instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan untuk pendataan tenaga non ASN 2022 berdasarkan peraturan yang berlaku
  2. Langkah kedua nantinya Instansi wajib melakukan verval (verifikasi dan validasi) dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN
  3. Selanjutnya, Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang ditentukan
  4. Instansi wajib mengunggah SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN

Halaman selanjutnya

Tata cara oleh tenaga non ASN…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis