Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan TPG di 2023

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana Bos Madrasah

Pencairan Dana Bos Madrasah

  1. Gaji PNS dengan Golongan III
  • Gaji PNS dengan golongan III a mendapatkan sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS dengan golongan III b mendapatkan sebesar Rp 2.688.500 – Rp 3.415.600
  • Gaji PNS dengan golongan III c mendapatkan sebesar Rp 2.802.300 – Rp 3.602.400
  • Gaji PNS dengan golongan III d mendapatkan sebesar Rp 2.920.800 – Rp 3.797.000
  1. Gaji PNS dengan Golongan IV
  • Gaji PNS dengan golongan IV a mendapatkan sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS dengan golongan IV b mendapatkan sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS dengan golongan IV c mendapatkan sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS dengan golongan IV d mendapatkan sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Selain itu Kemdikbud juga telah memberikan ketentuan mengenai guru yang tidak dapat menerima pencairan TPG 2023. Berikut merupakan ketentuan guru yang tidak dapat menerima pencairan TPG, yaitu:

  1. Guru telah meninggal dunia
  2. Telah memasuki mas pensiun
  3. Dipidana penjara sesua dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
  4. Tidak sedang menduduki jabatan fungsional guru
  5. Mengundurkan diri sesuai dengan permintaan sendiri
  6. Mendapatkan tugas belajar

Itu tadi merupakan kriteria guru yang tidak dapat menerima pencairan TPG tahun 2023.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai jadwal pencairan TPG di 2023, semoga bermanfaat untuk semuanya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis