- Gaji PNS dengan Golongan III
- Gaji PNS dengan golongan III a mendapatkan sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS dengan golongan III b mendapatkan sebesar Rp 2.688.500 – Rp 3.415.600
- Gaji PNS dengan golongan III c mendapatkan sebesar Rp 2.802.300 – Rp 3.602.400
- Gaji PNS dengan golongan III d mendapatkan sebesar Rp 2.920.800 – Rp 3.797.000
- Gaji PNS dengan Golongan IV
- Gaji PNS dengan golongan IV a mendapatkan sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS dengan golongan IV b mendapatkan sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS dengan golongan IV c mendapatkan sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS dengan golongan IV d mendapatkan sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Selain itu Kemdikbud juga telah memberikan ketentuan mengenai guru yang tidak dapat menerima pencairan TPG 2023. Berikut merupakan ketentuan guru yang tidak dapat menerima pencairan TPG, yaitu:
- Guru telah meninggal dunia
- Telah memasuki mas pensiun
- Dipidana penjara sesua dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
- Tidak sedang menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri sesuai dengan permintaan sendiri
- Mendapatkan tugas belajar
Itu tadi merupakan kriteria guru yang tidak dapat menerima pencairan TPG tahun 2023.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai jadwal pencairan TPG di 2023, semoga bermanfaat untuk semuanya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2