Para guru pastinya menanti-nantikan jadwal pencairan TPG di tahun 2023 ini, Kemdikbud juga memastikan masih akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru pada 2023.
Pasalnya Kemdikbud masih menggunakan aturan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pencairan TPG ini diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi baik itu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non ASN.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertera di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besaran TPG yang akan didapatkan masing-masing guru berbeda-beda untuk guru PNS dan guru swasta atau non ASN.
Berdasarkan pada PP No 41 tahun 2009 pasal 4 seorang guru PNS akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1 kali gaji pokok.
Proses pencairan TPG sendiri melalui pemerintah pusat terlebih dahulu yang nantinya akan diteruskan kepada pemerintah daerah kemudian baru diberikan kepada para guru.
Berikut ini jadwal pencairan TPG pada tahun 2023 dari Kemendikbud yang akan dibagikan dalam 4 tahap selama satu tahun, yaitu:
- Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober.
Selanjutnya terdapat nominal besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang yaitu sebagai berikut:
- Gaji PNS dengan Golongan I
- Gaji PNS dengan golongan I a mendapatkan sebesar Rp 1.560.800 – 2.335.800
- Gaji PNS dengan golongan I b mendapatkan sebesar Rp 1.704.500 – 2.472.900
- Gaji PNS dengan golongan I c mendapatkan sebesar Rp 1.776.600 – 2.577.500
- Gaji PNS dengan golongan I d mendapatkan sebesar Rp 1.851.800 – 2.686.500
- Gaji PNS dengan Golongan II
- Gaji PNS dengan golongan II a mendapatkan sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS dengan golongan II b mendapatkan sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS dengan golongan II c mendapatkan sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.600
- Gaji PNS dengan golongan II d mendapatkan sebesar Rp 2.339.200 – Rp 3.820.600
Halaman Selanjutnya
3. Gaji PNS dengan Golongan III
Halaman : 1 2 Selanjutnya