Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Pencairan TPG di 2023

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana Bos Madrasah

Pencairan Dana Bos Madrasah

Para guru pastinya menanti-nantikan jadwal pencairan TPG di tahun 2023 ini, Kemdikbud juga memastikan masih akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru pada 2023.

Pasalnya Kemdikbud masih menggunakan aturan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pencairan TPG ini diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi baik itu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non ASN.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertera di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besaran TPG yang akan didapatkan masing-masing guru berbeda-beda untuk guru PNS dan guru swasta atau non ASN.

Berdasarkan pada PP No 41 tahun 2009 pasal 4 seorang guru PNS akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 1 kali gaji pokok.

Proses pencairan TPG sendiri melalui pemerintah pusat terlebih dahulu yang nantinya akan diteruskan kepada pemerintah daerah kemudian baru diberikan kepada para guru.

Berikut ini jadwal pencairan TPG pada tahun 2023 dari Kemendikbud yang akan dibagikan dalam 4 tahap selama satu tahun, yaitu:

  1. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data dilakukan pada bulan Oktober.

Selanjutnya terdapat nominal besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang yaitu sebagai berikut:

  1. Gaji PNS dengan Golongan I
  • Gaji PNS dengan golongan I a mendapatkan sebesar Rp 1.560.800 – 2.335.800
  • Gaji PNS dengan golongan I b mendapatkan sebesar Rp 1.704.500 – 2.472.900
  • Gaji PNS dengan golongan I c mendapatkan sebesar Rp 1.776.600 – 2.577.500
  • Gaji PNS dengan golongan I d mendapatkan sebesar Rp 1.851.800 – 2.686.500
  1. Gaji PNS dengan Golongan II
  • Gaji PNS dengan golongan II a mendapatkan sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS dengan golongan II b mendapatkan sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS dengan golongan II c mendapatkan sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.600
  • Gaji PNS dengan golongan II d mendapatkan sebesar Rp 2.339.200 – Rp 3.820.600

Halaman Selanjutnya

3. Gaji PNS dengan Golongan III

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis