Jangan Sampai Terlewat! Ini Berkas Penting yang Wajib Diunggah Honorer Sebelum Pengumuman Finalisasi Pendataan Non ASN, Batas 3 Hari Lagi

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui bahwa pendataan non-ASN ini tidak bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN Pemerintah secara langsung.

Akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN yakni tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non ASN, BKN meminta untuk melengkapi dokumen yang wajib disertakan sebelum 31 Oktober 2022, artinya tinggal 3 hari lagi kesempatan untuk mengunggahnya.

Unggah dokumen penting tersebut hanya diberikan satu kali kesempatan.

Dilansir dari media sosial resmi BKN, dokumen yang wajib disertakan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.

Dokumen ini wajib diinput saat tahap finalisasi karena jika tidak menyertakan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, pada tanggal 22 Oktober 2022 lalu melalui akun instagram resminya, BKN menyampaikan dua informasi, yaitu sebagai berikut.

  1. Semua tombol input, import, update akan nonaktif pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, artinya sudah resmi ditutup.
  2. Sedangkan untuk tombol delete masih aktif sampai admin instansi mengupload SPTJM (satu kali kesempatan) paling lambat upload SPTJM sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, Admin atau Operator pendataan non ASN pada instansi masing-masing, tentunya kini sudah memeriksa data tenaga honorer yang akan masuk database BKN.

Pada laman admin juga kini hanya tersedia tombol delete yang berfungsi untuk menghapus nama tenaga non ASN apabila tidak sesuai dengan edaran MenPAN-RB.

Halaman berikutnya

Untuk mengetahui data honorer..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis