Untuk mendaftar CASN pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan. Berikut merupakan syarat pendaftaran ASN ( CPNS dan PPPK ) 2022 yakni diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelamar berusia 18-35 tahun.
3. Batas usia maksimal 40 tahun. Hal tersebut hanyak berlaku bagi posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 23 Tahun 2019.
4. Calon pendaftar tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih.
5. Calon pendaftar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
6. Calon pendaftar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Calon pendaftar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
8. Calon pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
9. Calon pendaftar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Calon pendaftar haruslah sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Calon pendaftar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Perlu anda ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN di Indonesia terdiri dari dua jenis yakni Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, orang awam hanya mengetahui bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama padahal keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Halaman Selanjutnya
Sebelum anda menentukan pilihan untuk mendaftar ASN…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya