Jangan Sampai Salah! Pelamar ASN 2022 Hanya Diperbolehkan Mendaftar Salah Satu Dari Dua Jenis ASN Ini

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelum anda menentukan pilihan untuk mendaftar ASN, sebaiknya anda mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK. Berikut merupakan perbedaan antara PNS dan PPPK yakni diantaranya:

1) PNS dan PPPK berdasarkan status kepegawaian

Berdasarkan UU NO. 5 tahun 2014 menyatakan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan pegawai yang diangkat menjadi ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PNS memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2) PNS dan PPPK berdasarkan Hak

Seorang ASN memiliki kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu dijalankan. PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Akan tetapi, PNS memiliki hak yang berbeda dengan PPPK. PNS memiliki hak yakni memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN maka pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum.

Untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK telah diatur sebagai berikut :

1. Pertama, pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.

2. Kedua, pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

3) PNS dan PPPK berdasarkan segi manajemen

Manajemen ASN terbagi menjadi dua yakni Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada beberapa poin mengenai manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Calon PNS yang menjadi PNS memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja yang mana tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal tersebut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

4) PNS dan PPPK berdasarkan masa kerja

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa perjanjian kerja bagi PPPK telah ditentukan yakni paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5) PNS dan PPPK berdasarkan proses seleksi

Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.

Selain itu, pada proses seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. Sedangkan untuk seleksi PPPK terdiri dari 4 materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Selain perbedaan tersebut maka seorang CPNS, PNS dan PPPK yang berasal dari berbagai macam latar belakang profesi harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat luas. Sehingga, dengan demikian ASN harus mempunyai nilai-nilai dasar (core values) yang dapat dijadikan sebagai fondasi budaya kerja ASN yang profesional.

Daftar Sekarang Untuk Menjadi Member e-Guru.id Agar Dapat Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru