Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, namun pemerintah sampai saat ini belum menetapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2023 atau Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023 ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa perhitungan THR PNS atau ASN ini akan segera dikirimkan kepada presiden Jokowi.
Hal tersebut telah diungkapkan oleh Isa Rachmatawarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dia juga telah menegaskan bahwa para jajarannya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal tentang perhitungan THR PNS pada tahun ini.
Setelah itu, baru kemudian perhitungannya akan menyampaikan kepada presiden Jokowi. Jika perhitungan tersebut disetujui maka presiden akan segera mengumumkannya secara langsung.
Isa mengatakan untuk menunggu pengumuman dari presiden Jokowi. Sedangkan itu Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS ini pasti akan diberikan dan telah dialokasikan dananya.
Meskipun demikian terkait dengan besarannya masih dilakukan perhitungan, karena harus memastikan berapa jumlah dari PNS yang masih aktif sekarang ini.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 63 tahun 2021, THR PNS yang akan diberikan mencakup diantarannya tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin).
Jika masih tetap sama, maka besaran THR PNS 2023 ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya dari Ia sampai dengan IVe yaitu:
Golongan I
Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ia yaitu sebesar Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 2.330.000 per bulan
Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ib yaitu sebesar Rp 1.700.000 sampai dengan Rp 2.470.000 per bulan
Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ic aitu sebesar Rp 1.770.000 sampai dengan Rp 2.570.000 per bulan
Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Id yaitu sebesar Rp 1.850.000 sampai dengan Rp 2.680.000 per bulan
Golongan II
Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIa yaitu sebesar Rp 2.020.000 sampai dengan Rp 3.370.000 per bulan
Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIb yaitu sebesar Rp 2.200.000 sampai dengan Rp 3.510.000 per bulan
Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIc yaitu sebesar Rp 2.300.000 sampai dengan Rp 3.660.000 per bulan
Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IId yaitu sebesar Rp 2.390.000 sampai dengan Rp 3.820.000 per bulan
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya