Jangan Sampai Ketinggalan, Presiden Sebentar Lagi Umumkan THR PNS

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan III

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIIa yaitu sebesar Rp 2.570.000 sampai dengan Rp 4.230.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIIb yaitu sebesar Rp 2.680.000 sampai dengan Rp 4.410.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIIc yaitu sebesar Rp 2.800.000 sampai dengan Rp 4.600.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIId yaitu sebesar Rp 2.920.000 sampai dengan Rp 4.790.000 per bulan

Golongan IV

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IVa yaitu sebesar Rp 3.040.000 sampai dengan Rp 5.000.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IVb yaitu sebesar Rp 3.170.000 sampai dengan Rp 5.210.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IVc yaitu sebesar Rp 3.300.000 sampai dengan Rp 5.430.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IVd yaitu sebesar Rp 3.440.000 sampai dengan Rp 5.660.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IVd yaitu sebesar Rp 3.590.000 sampai dengan Rp 5.590.000 per bulan

Sebagai catatan tambahan, sejumlah tunjangan yang akan masuk ke dalam komponen penyaluran THR PNS sesuai pada tahun lalu antara lain yaitu tunjangan suami atau istri, tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan umum sampai dengan tunjangan jabatan.

Untuk Pegawai Negeri Sipil yang telah mempunyai suami atau istri berhak untuk menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Akan tetapi jika keduanya bekerja sebagai seorang PNS, tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang tertinggi diantara keduanya.

Sedangkan itu, untuk tunjangan anak besarannya yaitu sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Anak yang dimaksud disini yaitu yang berusia di bawah 18 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum pernah menikah.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan dari presiden Jokowi yang sebentar lagi akan mengumumkan THR PNS 2023, mengingat sebentar lagi sudah memasuki bulan Ramadhan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 565 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis