Jangan Sampai Ketinggalan, Presiden Sebentar Lagi Umumkan THR PNS

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, namun pemerintah sampai saat ini belum menetapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2023 atau Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023 ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa perhitungan THR PNS atau ASN ini akan segera dikirimkan kepada presiden Jokowi.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Isa Rachmatawarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dia juga telah menegaskan bahwa para jajarannya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal tentang perhitungan THR PNS pada tahun ini.

Setelah itu, baru kemudian perhitungannya akan menyampaikan kepada presiden Jokowi. Jika perhitungan tersebut disetujui maka presiden akan segera mengumumkannya secara langsung.

Isa mengatakan untuk menunggu pengumuman dari presiden Jokowi. Sedangkan itu Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS ini pasti akan diberikan dan telah dialokasikan dananya.

Meskipun demikian terkait dengan besarannya masih dilakukan perhitungan, karena harus memastikan berapa jumlah dari PNS yang masih aktif sekarang ini.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 63 tahun 2021, THR PNS yang akan diberikan mencakup diantarannya tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin).

Jika masih tetap sama, maka besaran THR PNS 2023 ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya dari Ia sampai dengan IVe yaitu:

Golongan I

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ia yaitu sebesar Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 2.330.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ib yaitu sebesar Rp 1.700.000 sampai dengan Rp 2.470.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ic aitu sebesar Rp 1.770.000 sampai dengan Rp 2.570.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Id yaitu sebesar Rp 1.850.000 sampai dengan Rp 2.680.000 per bulan

Golongan II

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIa yaitu sebesar Rp 2.020.000 sampai dengan Rp 3.370.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIb yaitu sebesar Rp 2.200.000 sampai dengan Rp 3.510.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIc yaitu sebesar Rp 2.300.000 sampai dengan Rp 3.660.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IId yaitu sebesar Rp 2.390.000 sampai dengan Rp 3.820.000 per bulan

Halaman Selanjutnya

Golongan III

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 564 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis