Jangan Sampai Ketinggalan, Presiden Sebentar Lagi Umumkan THR PNS

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, namun pemerintah sampai saat ini belum menetapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2023 atau Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023 ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa perhitungan THR PNS atau ASN ini akan segera dikirimkan kepada presiden Jokowi.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Isa Rachmatawarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dia juga telah menegaskan bahwa para jajarannya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal tentang perhitungan THR PNS pada tahun ini.

Setelah itu, baru kemudian perhitungannya akan menyampaikan kepada presiden Jokowi. Jika perhitungan tersebut disetujui maka presiden akan segera mengumumkannya secara langsung.

Isa mengatakan untuk menunggu pengumuman dari presiden Jokowi. Sedangkan itu Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS ini pasti akan diberikan dan telah dialokasikan dananya.

Meskipun demikian terkait dengan besarannya masih dilakukan perhitungan, karena harus memastikan berapa jumlah dari PNS yang masih aktif sekarang ini.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 63 tahun 2021, THR PNS yang akan diberikan mencakup diantarannya tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin).

Jika masih tetap sama, maka besaran THR PNS 2023 ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya dari Ia sampai dengan IVe yaitu:

Golongan I

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ia yaitu sebesar Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 2.330.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ib yaitu sebesar Rp 1.700.000 sampai dengan Rp 2.470.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ic aitu sebesar Rp 1.770.000 sampai dengan Rp 2.570.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Id yaitu sebesar Rp 1.850.000 sampai dengan Rp 2.680.000 per bulan

Golongan II

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIa yaitu sebesar Rp 2.020.000 sampai dengan Rp 3.370.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIb yaitu sebesar Rp 2.200.000 sampai dengan Rp 3.510.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIc yaitu sebesar Rp 2.300.000 sampai dengan Rp 3.660.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IId yaitu sebesar Rp 2.390.000 sampai dengan Rp 3.820.000 per bulan

Halaman Selanjutnya

Golongan III

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 565 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis