Jangan Sampai Ketinggalan, Presiden Sebentar Lagi Umumkan THR PNS

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan, namun pemerintah sampai saat ini belum menetapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2023 atau Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023 ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa perhitungan THR PNS atau ASN ini akan segera dikirimkan kepada presiden Jokowi.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Isa Rachmatawarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dia juga telah menegaskan bahwa para jajarannya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal tentang perhitungan THR PNS pada tahun ini.

Setelah itu, baru kemudian perhitungannya akan menyampaikan kepada presiden Jokowi. Jika perhitungan tersebut disetujui maka presiden akan segera mengumumkannya secara langsung.

Isa mengatakan untuk menunggu pengumuman dari presiden Jokowi. Sedangkan itu Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS ini pasti akan diberikan dan telah dialokasikan dananya.

Meskipun demikian terkait dengan besarannya masih dilakukan perhitungan, karena harus memastikan berapa jumlah dari PNS yang masih aktif sekarang ini.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 63 tahun 2021, THR PNS yang akan diberikan mencakup diantarannya tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin).

Jika masih tetap sama, maka besaran THR PNS 2023 ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya dari Ia sampai dengan IVe yaitu:

Golongan I

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ia yaitu sebesar Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 2.330.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ib yaitu sebesar Rp 1.700.000 sampai dengan Rp 2.470.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Ic aitu sebesar Rp 1.770.000 sampai dengan Rp 2.570.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan Id yaitu sebesar Rp 1.850.000 sampai dengan Rp 2.680.000 per bulan

Golongan II

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIa yaitu sebesar Rp 2.020.000 sampai dengan Rp 3.370.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIb yaitu sebesar Rp 2.200.000 sampai dengan Rp 3.510.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IIc yaitu sebesar Rp 2.300.000 sampai dengan Rp 3.660.000 per bulan

Gaji pokok yang akan diperoleh PNS golongan IId yaitu sebesar Rp 2.390.000 sampai dengan Rp 3.820.000 per bulan

Halaman Selanjutnya

Golongan III

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 563 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru