2. Honorer tak lolos pendataan non ASN akan dialihkan menjadi outsourcing
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen membeberkan bahwa semua honorer yang tak termasuk pendataan non ASN dipastikan akan dialihkan menjadi outsourcing atau tenaga alih daya.
Jabatan honorer ini mencakup seperti tenaga pendidik, petugas kebersihan, penjaga keamanan, serta sopir secara merata.
Suharmen menegaskan bahwa 264 jenis jabatan yang dialihkan menjadi outsourcing yakni untuk honorer K2 dan non K2 di lintas instansi serta tak ada kekhususan sekalipun honorer itu di bawah Kemendikbudristek.
3. Tenaga Honorer masih berkemungkinan tidak dihapus untuk tahun 2023
Mengenai penghapusan tenaga honorer ini sebenarnya sudah diundangkan sejak tahun 2018 silam melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.
Akan tetapi, meski penghapusan tenaga honorer sudah diundangkan untuk tahun 2023, hal itu masih dapat berubah maupun direvisi.
PLT BKN Bima Haria Wibisana sempat mengutarakan bahwa menyelesaikan permasalahan terkait honorer hingga November 2023 sangatlah sulit dilakukan.
Menurut Bima, hal itu sangat membutuhkan waktu yang cukup untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan terkait honorer di Indonesia.
Beranjak dari hal itu, BKN disebut-sebut akan mengusulkan untuk merevisi atau menyesuaikan PP Nomor 49 Tahun 2018 agar menelaah kembali.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya