1. Perbaikan data honorer
Setelah diumumkan pendataan non ASN, memang terdapat sejumlah jabatan honorer yang termasuk ke dalam pendataan.
Namun, hal itu bukan mengartikan bahwa nasib honorer menjadi akan berakhir sebagai pegawai instansi pemerintahan.
BKN menegaskan sudah meminta PPK agar melakukan verifikasi dan validasi ulang pendataan non ASN karena dinilai masih ada jabatan masuk dalam pendataan yang tak sesuai dengan ketentuan.
Hal ini bisa diartikan juga bahwa BKN menyediakan jangka waktu tambahan untuk pendataan non ASN hingga 22 Oktober 2022 pada tahap prafinalisasi.
Honorer yang belum masuk pendataan non ASN karena ada kesalahan atau kekurangan syarat masih punya harapan agar bisa lolos pendataan dengan cara melakukan validasi dan verifikasi ulang kepada PPK.
Perlu digaris bawahi juga, verifikasi dan validasi ulang pendataan non ASN ini ditujukan juga agar memfiltrasi jabatan yang belum sesuai.
Namun, jika honorer merasa jabatannya sudah termasuk kriteria pendataan maka masih berpeluang lolos dengan cara melakukan validasi dan verifikasi ulang.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya