Jaminan Kemdikbud Bagi Guru Honorer Ini Langsung Diangkat Tanpa Tes

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah memastikan untuk memberikan jaminan kepada guru honorer pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berkelanjutan.

Sehingga kedepannya pemerintah akan terus membuka rekrutmen pada seleksi PPPK sampai kuota satu juta guru terpenuhi dan setelah itu pemerintah juga akan menerapkan tata kelola guru secara profesional dan sesuai amanat PP Manajemen PPPK.

Pemerintah menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK guru yang telah diselenggarakan sampai saat ini bersifat khusus (banyak afirmasi) karena pemerintah hanya bertujuan untuk meningkatkan status honorer.

Sampai saat ini sudah lebih dari 300 ribu guru yang lolos pada seleksi PPPK 2021 serta mendapatkan penghasilan yang jauh lebih layak sehingga dalam hal ini pemerintah akan terus melanjutkan program PPPK untuk memastikan guru-guru honorer mendapatkan hak sepadan dengan pengabdiannya.

Pemerintah telah berupaya dalam menyelenggarakan seleksi PPPK tersebut yakni dengan memperbesar kuota PPPK 2022 dan selain itu, sebanyak 193 guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi akan diprioritaskan diangkat tahun ini sehingga guru honorer yang telah lolos passing grade akan dipastikan langsung diangkat tanpa tes lagi dan seleksi yang diberlakukan hanya berupa verifikasi dan validasi data.

Selain itu, pemerintah juga telah mendorong kepada para kepala daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, terutama bagi yang memiliki banyak guru honorer lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 baik tahap 1 maupun 2 untuk melakukan verivikasi dan validasi data tanpa perlu menjalani tes lagi.

Para guru yang telah lolos seleksi tersebut tidak akan dipindahkan ke daerah lain dan akan tetap mengabdi di sekolah induk atau masih pada wilayah yang sama jika formasi (sekolah induk) sudah terpenuhi.

Di sisi lain, pemerintah sudah memutuskan akan menggabungkan seleksi PPPK guru tahap 3 dengan PPPK 2022 hal tersebut disebabkan karena kuota yang tersedia tahun ini sebanyak 900 ribuan lebih yang merupakan gabungan dari formasi 2022 dan sisa formasi PPPK 2021.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, guru merupakan seorang pendidik profesional yang bertugas mengajar, membimbing, melatih, serta mengarahkan peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran dan tidak hanya mendidik siswa tingkat dasar dan menengah tetapi juga turut terlibat dalam pendidikan anak usia dini.

Guru menjadi subjek paling penting dalam keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Tanpa guru, proses pembelajaran pun tidak akan berjalan dengan baik.

Di Indonesia, permasalahan guru sangat kompleks. Salah satu permasalahan yang sedang dialami guru saat ini yang paling mendasar adalah tentang keberadaan guru honorer dan kesejahterannya.

Guru honorer merupakan tenaga pendidik yang  belum memperoleh status ASN (Aparatur Sipil Negara). Selain itu, guru ASN terbagi menjadi dua jenis yakni guru PNS dan guru PPPK. Kedua jenis guru tersebut sudah memperoleh gaji dan kesejahterannya dijamin oleh pemerintah.

Tugas guru honorer sama dengan guru PNS yakni bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan di sekolah sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan.

Namun, selain dua jenis guru tersebut masuk sebagai guru honorer sehingga mekanisme pemberian gajinya berbeda dengan guru PPPK dan PNS selain itu guru honorer di sekolah negeri dan di sekolah swasta juga memperoleh gaji yang berbeda hal itu disesuaikan dengan lingkungan pemerintah daerah di mana guru tersebut mengajar.

Segera Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru