Gaji Ketiga Belas PPPK 2022 Segera Cair, Inilah Jadwal, Syarat Beserta Besaran Gajinya

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ketiga belas PPPK 2022 akan segera cair yang mana besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan perhitungan pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji ketiga belas PPPK 2022 digolongkan menjadi dua yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan gaji ketiga belas PPPK 2022 tersebut juga sudah diatur secara detail pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sehingga PPPK nantinya tidak hanya menerima gaji saja tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS yang mana tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural serta tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat negara akan melaksanakan tugas jabatan dan diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji ke 13 Tahun 2022. Pemerintah mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud tersebut juga dijelaskan lebih jauh dalam pasal 3 yang terdiri dari PNS dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Penjabat Negara.

Selain itu, yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas juga adalah pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja juga berhak untuk mendapatkan gaji ke 13.

Akan tetapi, ada hal yang perlu diperhatikan bahwa syarat ASN yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas adalah sebagai berikut ini:

Pertama tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai tanggal atau periode pasti pencairan gaji ketiga belas hingga saat ini belum dapat dipastikan. Namun, bila berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 pasal 12, disebutkan bahwa pemberian gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Gaji Ketiga Belas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

a) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBN terdiri dari gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja

b) Gaji Ketiga Belas yang anggarannya dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%

Sedangkan mengenai gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut kami bagikan kepada Anda rincian gajinya sesuai dengan golongan yang dijabat yakni sebagai berikut:

1. Golongan I yang masa kerjanya nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.843.900.

2. Golongan II dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200.

3. Golongan III yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan untuk yang masa kerjanya maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.964.200.

4. Golongan IV yang memiliki masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan untuk yang masa kerjanya sudah maksimal 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.089.600.

5. Golongan V yang memiliki masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan untuk yang masa kerjanya maksimal 33 tahun akan mendapatkan gaji Rp 3.879.700.

6.Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan yang masa kerjanya maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan yang masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

8. Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan yang  masa kerjanya maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

10. Golongan X dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12. Golongan XII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan yang masa kerjanya  maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16.Golongan XVI dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan yang  masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan yang masa kerjanya maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Daftar Sekarang. Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru