Breaking News! Segera Cek 2 Trobosan Baru Kemdikbud Pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini Kemdikbud telah mempersiapkan proses perekrutan untuk CASN PPPK guru tahap 3 tahun 2022 dengan menerapkan 2 trobosan baru yang diperuntukkan bagi guru khususnya guru honorer.

Jadwal PPPK guru tahap 3 untuk guru saat ini telah dipersiapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB) yang bersamaan dengan jadwal PPPK 2022.

Namun pelaksanaan PPPK guru tahap 3 rencananya akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasi tersebut menjadi 970.410 orang. Sehingga dengan demikian formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang tetapi akan digabungkan dengan formasi 2022.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi yakni dengan penambahan kuota formasi.

Pemerintah akan berupaya untuk mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk dari seluruh formasi guru termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK. Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 tersebut diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN.

Merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang dapat menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria yakni sebagai berikut:

1. Peserta dari Tenaga Honorer K-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I.

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

5. Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Tujuan diadakannya rekrutmen PPPK guru di tahap 1, 2, maupun 3 merupakan langkah Pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana pemerintah menginginkan pada rekrutmen guru honorer menjadi PPPK guru ini dapat mensejahterahkan guru yang selama bertahun-tahun telah mengabdi untuk mendidik anak bangsa.

Pemerintah yang melihat kesejahteraan guru honorer yang terbilang masih kurang maka dengan adanya PPPK guru di tahap 3 tersebut maka dapat menambah kesejahteraan guru khususnya guru honorer. Sehingga dengan demikian pemerintah telah membuat dua terobosan baru yakni pertama, Kemdikbud akan memprioritaskan guru honorer yang telah lulus passing grade akan tetapi belum mendapatkan formasi pada tahap 1 dan 2 di tahun 2021 yang mana guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut, tidak akan mengikuti tes kembali, dalam artian dapat langsung pemberkasan.

Kedua, bagi guru honorer sekolah negeri yang berasal dari sekolah induk maka Kemdikbud akan membuka afirmasi yang seluas-luasnya dalam bentuk kesempatan terbesar untuk guru tersebut dapat segera mendapatkan formasi dan dapat mengajar di sekolah asalnya. Dua terobosan baru tersebut akan diberikan kemdikbud bagi guru honorer yang mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan menjadi kesempatan besar untuk guru honorer.

Segera Daftar dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru