Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022? Mungkin itu adalah pertanyaan yang terbersit di dalam benak para guru yang berhak mendapat tunjangan tersebut. Selain itu, tunjangan tersebut tentu saja sangat ditunggu-tunggu.

Jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022 lalu, pastinya sudah banyak yang tahu. Pasalnya, pencairan tunjangan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 13 Agustus 2022 lalu. Sehingga selanjutnya adalah penentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di tahun ini.

Secara teknis, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara detail tentang tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya menyangkut profesi guru termasuk tambahan penghasilan bagi guru dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 ini pun sebenarnya sudah terdapat informasi pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut. Namun demikian tidak menutup kemungkinan di sejumlah daerah jadwal pencarian tersebut bisa saja maju tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga terkadang pencairan tunjangan guru ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Menyangkut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan terbit pada bulan September 2022 mendatang. Dan itu akan menjadi tanda-tanda bahwa dana sertifikasi untuk para guru akan segera tiba.

Jika SKTP terbit pada bulan September, maka jadwal pencairan biasanya akan dilakukan satu bulan setelahnya. Artinya, pencairan akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

Tunjangan dari pemerintah untuk para guru tersebut, tentu saja sangat diharapkan oleh para guru atau pendidik di seluruh Indonesia. Sayangnya, memang tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Yang pertama adalah memiliki sertifikat sebagai pendidik. Dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut harus melalui sebuah proses yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus oleh universitas tempat menempuh pendidikan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat berikutnya tentu saja melaksanakan tugas sebagai pendidik…

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis