Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022? Mungkin itu adalah pertanyaan yang terbersit di dalam benak para guru yang berhak mendapat tunjangan tersebut. Selain itu, tunjangan tersebut tentu saja sangat ditunggu-tunggu.

Jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022 lalu, pastinya sudah banyak yang tahu. Pasalnya, pencairan tunjangan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 13 Agustus 2022 lalu. Sehingga selanjutnya adalah penentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di tahun ini.

Secara teknis, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara detail tentang tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya menyangkut profesi guru termasuk tambahan penghasilan bagi guru dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 ini pun sebenarnya sudah terdapat informasi pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut. Namun demikian tidak menutup kemungkinan di sejumlah daerah jadwal pencarian tersebut bisa saja maju tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga terkadang pencairan tunjangan guru ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Menyangkut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan terbit pada bulan September 2022 mendatang. Dan itu akan menjadi tanda-tanda bahwa dana sertifikasi untuk para guru akan segera tiba.

Jika SKTP terbit pada bulan September, maka jadwal pencairan biasanya akan dilakukan satu bulan setelahnya. Artinya, pencairan akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

Tunjangan dari pemerintah untuk para guru tersebut, tentu saja sangat diharapkan oleh para guru atau pendidik di seluruh Indonesia. Sayangnya, memang tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Yang pertama adalah memiliki sertifikat sebagai pendidik. Dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut harus melalui sebuah proses yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus oleh universitas tempat menempuh pendidikan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat berikutnya tentu saja melaksanakan tugas sebagai pendidik…

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru