Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022? Mungkin itu adalah pertanyaan yang terbersit di dalam benak para guru yang berhak mendapat tunjangan tersebut. Selain itu, tunjangan tersebut tentu saja sangat ditunggu-tunggu.

Jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022 lalu, pastinya sudah banyak yang tahu. Pasalnya, pencairan tunjangan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 13 Agustus 2022 lalu. Sehingga selanjutnya adalah penentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di tahun ini.

Secara teknis, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara detail tentang tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya menyangkut profesi guru termasuk tambahan penghasilan bagi guru dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 ini pun sebenarnya sudah terdapat informasi pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut. Namun demikian tidak menutup kemungkinan di sejumlah daerah jadwal pencarian tersebut bisa saja maju tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga terkadang pencairan tunjangan guru ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Menyangkut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan terbit pada bulan September 2022 mendatang. Dan itu akan menjadi tanda-tanda bahwa dana sertifikasi untuk para guru akan segera tiba.

Jika SKTP terbit pada bulan September, maka jadwal pencairan biasanya akan dilakukan satu bulan setelahnya. Artinya, pencairan akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

Tunjangan dari pemerintah untuk para guru tersebut, tentu saja sangat diharapkan oleh para guru atau pendidik di seluruh Indonesia. Sayangnya, memang tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Yang pertama adalah memiliki sertifikat sebagai pendidik. Dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut harus melalui sebuah proses yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus oleh universitas tempat menempuh pendidikan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat berikutnya tentu saja melaksanakan tugas sebagai pendidik…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis