Kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022? Mungkin itu adalah pertanyaan yang terbersit di dalam benak para guru yang berhak mendapat tunjangan tersebut. Selain itu, tunjangan tersebut tentu saja sangat ditunggu-tunggu.
Jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022 lalu, pastinya sudah banyak yang tahu. Pasalnya, pencairan tunjangan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 13 Agustus 2022 lalu. Sehingga selanjutnya adalah penentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di tahun ini.
Secara teknis, pencairan tunjangan sertifikasi guru ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara detail tentang tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya menyangkut profesi guru termasuk tambahan penghasilan bagi guru dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 ini pun sebenarnya sudah terdapat informasi pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut. Namun demikian tidak menutup kemungkinan di sejumlah daerah jadwal pencarian tersebut bisa saja maju tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga terkadang pencairan tunjangan guru ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Menyangkut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan terbit pada bulan September 2022 mendatang. Dan itu akan menjadi tanda-tanda bahwa dana sertifikasi untuk para guru akan segera tiba.
Jika SKTP terbit pada bulan September, maka jadwal pencairan biasanya akan dilakukan satu bulan setelahnya. Artinya, pencairan akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.
Tunjangan dari pemerintah untuk para guru tersebut, tentu saja sangat diharapkan oleh para guru atau pendidik di seluruh Indonesia. Sayangnya, memang tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Yang pertama adalah memiliki sertifikat sebagai pendidik. Dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut harus melalui sebuah proses yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus oleh universitas tempat menempuh pendidikan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Syarat berikutnya tentu saja melaksanakan tugas sebagai pendidik…
Halaman : 1 2 Selanjutnya