Jadwal Pencairan Gaji Ke- 13 PNS, Simak Selengkapnya !

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ke 13 – Kabar gembira bagi seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di dalam negeri. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tetap memberikan booster bagi seluruh abdi negara di tahun ini.

Adapun bentuk booster ini adalah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke -13 yang ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 yang di terima CNBC Indonesia. Dalam buku tersebut ini adalah kebijakan belanja  pegawai yang bertujuan untuk tetap mempertahankan daya beli para abdi negera.

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13” tulis buku KEM PPKF  Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal yang dikutip Senin (23/5/2022).

Selain itu, kebijakan pegawai tahun depan juga di arahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS. Ini juga tengah dikaji oleh pemerintah yang dirancang dengan sistem kerja Work From Anywhere ( WFA ).

Meningkatkan efektivitas dan efisiensi berokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan  implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru fleksibel  ( working arrangement ) dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas, sistem gaji dan pensiun PNS juga menjadi perhatian pemerintah disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.

PNS (Pegawai Negerai Sipil) dipastikan akan mendapatkan gaji ke – 13 tahun ini. Jumlah gaji tersebut disebutkan akan lebih besar dari tahun-  tahun sebelumnya.

Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke 13 menghitung gaji pokok dan tunangan melekat tanpa adanya tunangan kinerja (tukin). Sementara hitungan terbaru , gaji ke – 13 nantinya akan ada perhitungan tukin (Tunjangan Kinerja)  sama seperti THR lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan pencairan gaji ke – 13 dilakukan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah, atau pada Juli 2022. “Gaji ke 13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya sebagai belanja keperluan pendidikan” Ujar Sri Mulyani.

Tentu saja ini akan menjadi kabar gembira bagi PNS (Pegawai Negerai Sipil) di seluruh Indonesia.Tunggu informasi update lainnya mengenai Gai ke 13 PNS  (Pegawai Negerai Sipil) ini. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tetap memberikan booster bagi seluruh abdi negara di tahun ini.

Demikian informasi berkaitan dengan Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS (Pegawai Negerai Sipil)  yang merupakan sebuah kabar gembira karena akan secara di carikan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juli 2022.

Semoga informasi ini dapat memberikan pandangan serta wawasan lebih luas. Update terus segala informasi berkaitan dengan guru dan pendidikan di Naikpangkat.com sebagai portal media online untuk guru dan pendidikan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis