Gaji ke 13 – Kabar gembira bagi seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di dalam negeri. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tetap memberikan booster bagi seluruh abdi negara di tahun ini.
Adapun bentuk booster ini adalah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke -13 yang ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 yang di terima CNBC Indonesia. Dalam buku tersebut ini adalah kebijakan belanja pegawai yang bertujuan untuk tetap mempertahankan daya beli para abdi negera.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13” tulis buku KEM PPKF Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal yang dikutip Senin (23/5/2022).
Selain itu, kebijakan pegawai tahun depan juga di arahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS. Ini juga tengah dikaji oleh pemerintah yang dirancang dengan sistem kerja Work From Anywhere ( WFA ).
“Meningkatkan efektivitas dan efisiensi berokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik berbasis teknologi serta adaptasi pola kerja baru fleksibel ( working arrangement ) dengan tetap mempertahankan produktivitas.“
Kemudian, pemerintah juga melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas, sistem gaji dan pensiun PNS juga menjadi perhatian pemerintah disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
PNS (Pegawai Negerai Sipil) dipastikan akan mendapatkan gaji ke – 13 tahun ini. Jumlah gaji tersebut disebutkan akan lebih besar dari tahun- tahun sebelumnya.
Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke 13 menghitung gaji pokok dan tunangan melekat tanpa adanya tunangan kinerja (tukin). Sementara hitungan terbaru , gaji ke – 13 nantinya akan ada perhitungan tukin (Tunjangan Kinerja) sama seperti THR lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan pencairan gaji ke – 13 dilakukan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah, atau pada Juli 2022. “Gaji ke 13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya sebagai belanja keperluan pendidikan” Ujar Sri Mulyani.
Tentu saja ini akan menjadi kabar gembira bagi PNS (Pegawai Negerai Sipil) di seluruh Indonesia.Tunggu informasi update lainnya mengenai Gai ke 13 PNS (Pegawai Negerai Sipil) ini. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tetap memberikan booster bagi seluruh abdi negara di tahun ini.
Demikian informasi berkaitan dengan Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS (Pegawai Negerai Sipil) yang merupakan sebuah kabar gembira karena akan secara di carikan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juli 2022.
Semoga informasi ini dapat memberikan pandangan serta wawasan lebih luas. Update terus segala informasi berkaitan dengan guru dan pendidikan di Naikpangkat.com sebagai portal media online untuk guru dan pendidikan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)
(rtq/rtq)