Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Sertifikasi Hingga Tamsil, Bisa Cair Setelah Lakukan Hal Ini

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal pembayaran tunjangan guru sertifikasi hingga tamsil bisa cair dan didapatkan oleh guru apabila guru telah melakukan hal ini.

Kita ketahui bersama bahwa banyak tunjangan yang diterima oleh guru ketika sudah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan.

Tunjangan tersebut diberikan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan guru selain dari gaji pokoknya sendiri.

Pada kali ini kita akan membahas terkait jadwal pembayaran tunjangan guru sertifikasi hingga tamsil.

Pembayaran tunjangan guru sertifikasi hingga tamsil tersebut bisa di cairkan apabila guru telah melakukan hal yang akan kita bahas nantinya.

Lalu bagai mana penjelasan terkait jadwal pembayaran tunjangan guru sertifikasi hingga tamsil.

Berikut merupakan penjelasan terkait jadwal pembayaran tunjangan guru sertifikasi hingga tamsil, bisa cair apabila melakukan hal ini.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Sertifikasi & Tamsil

Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pembayaran beragam tunjangan guru ASN dilakukan setiap triwulan.

Adapun beragam tunjangan guru ASN yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus atau TKG, dan tambahan penghasilan atau tamsil.

Dalam jadwal pembayaran tunjangan tersebut, benarkah tertulis bahwa ada tunjangan yang dibayarkan atau cair di bulan November?

Untuk mengetahuinya, simak artikel ini yang membahas tentang jadwal pembayaran tunjangan, besaran tunjangan, hingga alasan tunjangan dihentikan.

Perlu diketahui, tunjangan profesi guru atau TPG yang dikenal juga sebagai tunjangan sertifikasi guru diperuntukkan bagi para guru ASN yang telah melalui proses sertifikasi.

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Berdasarkan jadwal dalam peraturan tersebut, tunjangan triwulan keempat dibayarkan bulan November setiap tahunnya dengan catatan guru penerima tunjangan telah melakukan sinkronisasi di bulan sebelumnya.

 

Halaman Selanjutnya

Pembayaran tunjangan profesi…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru