Jadwal Libur Guru ASN dan Non ASN 2023

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Libur – Bagi guru atau tenaga pendidik hari libur merupakan hal yang sangat penting dalam beristirahat dalam suasana yang sibuk. Guru ASN dan juga non ASN tentu memiliki hari libur tersendiri dari kalender pendidik. Oleh sebab itu jadwal libur juga harus diperhatikan oleh guru ASN dan juga non ASN.

Cuti bersama dan juga hari libur nasional merupakan agenda penting untuk seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali oleh guru ASN dan juga guru non ASN pada semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK.

Terdapat jadwal libur nasional dan juga cuti bersama untuk tahun 2023. Jadwal tersebut dirilis langsung oleh KemenpanRB dalam akun Instagram resmi mereka @kemenpanrb pada hari selasa 11 Oktober 2022.

KepenpanRB telah remsi menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan juga cuti bersama pada tahun 2023. Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.

Pada tahun 2023 mendatang akan terdapat cuti bersama yang berjumlah sebanyak 24 hari yang juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk cuti bersama yang berjumlah sebanyak 24 hari tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Selain itu KemenpanRB juga telah merilis jadwal untuk hari libur nasional dan cuti bersama tersebut. Berikut hari libur nasional dan cuti bersama tersebut:

Bulan Januari

  • Tanggal 1, libur tahun baru 2023 Masehi.
  • Tanggal 22, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili.
  • Tanggal 23, libur cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili.

Bulan Februari

  • Tanggal 18, libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Bulan Maret

  • Tanggal 22, libur hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1945.
  • Tanggal 23, libur cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Bulan April

  • Tanggal 7, libur wafat Isa Al Masih.
  • Tanggal 22 – 23, libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
  • Tanggal 21, 24, 25, 26, libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Halaman Selanjutnya

Bulan Mei

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 528 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis