Jabatan PNS yang Hilang, Salah Satunya Paling Banyak Dicari Pelamar

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selanjutnya, untuk lebih memperdalam terkait PNS dan Jabatan PNS berikut ini merupakan penjelasan terkait hal tersebut.

Pengertian PNS

Secara umum istilah pegawai negeri banyak digunakan sebagai pekerja, kepegawaian, ketenaga kerjaan yang pada hakekatnya secara administratif dan yuridis tidak mempunyai perbedaan arti dalam kaitannya dengan karyawan yang ada pada perusahaan.

Pada dasarnya memiliki pengertian yang sama cuma tempat bertugas saja yang berbeda. Kata aparatur berasal dari kata dalam bahasa Belanda apparateur, dan dalam bahasa Inggris adalah apparatus (dari bahasa latin apparare yang berarti mempersiapkan.

Kata ini mengacu pada seperangkat sistem yang digunakan oleh penguasa untuk mengelola kekuasaannya.

Aparatur  bisa berupa sistem administrasi, pemerintah, pengadilan, radio, televisi, lembaga agama, semua perangkat yang digunakan oleh penguasa untuk menerapkan kekuasaan pada masyarakat.

Pemahaman awam bahwa aparatur pegawai negeri sipil “setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam satu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pengertian di atas dapat dipahami bahwa aparatur pegawai negeri sipil  orang yang bekerja pada pemerintah atau negara.

Menurut Para Ahli

Menurut Zainun dalam Handoko (2001:103) menyatakan bahwa aparatur berupa orang-orang atau sekelompok orang yang mempunyai status tertentu karena pekerjaannya.

Manusia (aparatur) dalam organisasi yang berperan sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai itu sendiri.

Berdasarkan pengertian di atas maka pegawai negeri sipil adalah aparatur pemerintah diluar dari TNI/POLRI, yang bekerja pada lembaga pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) baik di pusat maupun di daerah.

Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kedudukan pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.

Saksono dalam Anwar (2006:85)  menyatakan bahwa, aparatur  pegawai negeri adalah “orang-orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang bewenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan serta digaji menurut peraturan perundangan-undang yang berlaku”.

Zainun dalam Hani Handoko (2001:68) bahwa, aparatur  pegawai “sekelompok orang yang mempunyai status tertentu karena pekerjaannya”.

Manusia dalam organisasi memiliki peran sebagai pegawai dalam arti seluas-luasnya merupakan bagian integral dan tidak berpisahkan dari ligkungan masyarakat yang menjadi sumber asal usul datangnya pegawai.

Hal tersebut bermakna bahwa aparatur pegawai negeri sipil adalah sumber daya manusia yang mempunyai daya atau energi, kemampuan dan kompetensi yang digunakan untuk membangun, dalam arti bagaimana meningkatkan kontribusi yang positif dari orang-orang melalui suatu sistem kerja yang bertanggung jawab secara sinergis, etis dan sosial, sesuai dengan  pembinaan pegawai negeri sipil.

Pada sisi lain, menurut Syuhadhak (2000:38) bahwa pegawai negeri adalah “seseorang yang diangkat dalam jabatan tertentu, diserahi tugas sesuai dengan jabatan tersebut dan digaji sesuai dengan peraturan yang berlaku serta bekerja di lingkungan kantor pemerintahan”. Sedangkan kepegawaian merupakan kedudukan, kewajiban, hak dan semua hal mengenai pegawai atau yang berhubungan dengan pembinaan pegawai”.

Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

 

Halaman Selanjutnya 

Selanjutnya yang dimaksud…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis