Nadiem Makarim selaku Mendikbud dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI menyampaikan arah kebijakan Kemdikbud yang akan dijalankan di tahun 2024 ke depan.
Rapat yang dilaksanakan Kamis, 7 September yang lalu membahas berbagai hal, dalam rapat tersebut Komisi DPR RI juga menyetujui Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024.
Selain mengenai persetujuan pagu anggaran kemdikbud, dalam kesempatan yang sama Mendikbud juga menjelaskan mengenai arah kebijakan Kemdikbud kedepannya di tahun 2024.
Yuk simak selengkapnya untuk uraian informasi berikut ini.
Dikutip dari website resmi Kemdikbud https://www.kemdikbud.go.id/ , Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tahun 2024 merupakan kesempatan emas bagi sekolah.
“Tahun 2024 menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi semua program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak. Selain itu, kami memastikan hampir 100 persen sekolah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” jelas Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI.
Arah Kebijakan Kemdikbud di Tahun 2024
Terdapat 5 arah kebijakan Kemdikbud, tentu sekolah juga perlu bersiap siap akan hal tersebut. Berikut ini arah kebijakan Kemdikbud tahun 2024 mendatang, antara lain:
1. Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
- 1) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu;
- 2) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
- 3) penguatan pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan; serta
- 4) pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.
2. Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
- 1) penguatan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka;
- 2) penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;
- 3) pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah;
- 4) penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik;
- 5) pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik;
- 6) penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila;
- 7) pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta
- 8) penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.
Halaman selanjutnya,
3. Peningkatan Pendidikan Tinggi…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya