Instansi Wajib Serahkan Data Honorer Bulan Depan, Simak Informasinya

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instansi wajib serahkan data honorer bulan depan hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian tenaga Non ASN atau tenaga honorer.

Dengan semakin cepatnya data tenaga Non ASN atau tenaga honorer terkumpul maka akan semakin cepat juga permasalahan tersebut selesai.

Wujud dukungan dan support dari instansi yakni instansi wajib serahkan data honorer bulan depan tanpa ada kemunduran atau kemoloran waktu pengumpulan.

Berikut merupakan penjelasan lebih lengkap terkait instansi wajib serahkan data honorer bulan depan.

Instansi Wajib Serahkan Data Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi mendata tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.

Pendataan ini dilakukan untuk penyelesaian tenaga non ASN atau tenaga honorer yang saat ini masih banyak adanya di berbagai Instansi.

Perlu di ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya sama-sama bekerja pada instansi pemerintah dengan demikian tenaga honorer masuk ke dalam kategori non ASN.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Danni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga honorer.

Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi mencari solusi atas persoalan ini.

“masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN,” jelas Alex dalam keterangannya.

Alex mengungkapkan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah.

himbauan tersebut berisi perintah agar instansi daerah dan instansi pusat untuk segera mempercepat inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN.

Data yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)  paling lambat 30 September 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN,” jelas Alex.

Pendapat Alex, penyelesaian masalah tenaga honorer ini tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non ASN harus diselesaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” ucapnya.

Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang oendataan tenaga honorer telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Alex menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non ASN untuk melakukan praktik pencaloan atau KKN.

Beliau pun meminta para Pejabat yang Berwenang (PyB) untu menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperjual belikan data tenaga honorer.

“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukan ke dalam data base tenaga non ASN, silakan laporkan agar  di tindak secara tegas,” terang beliau.

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya yakni langkah pendataan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis