Inilah Prioritas Seleksi ASN PPPK dan CPNS 2023 Dari Menpan RB

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi ASN – Pemerintah akan melanjutkan kembali rekrutmen dan seleksi ASN pada tahun 2023, baik itu untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait dengan hal itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB menyampaikan secara langsung mengenai kategori yang menjadi prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun depan.

Pada bulan November lalu, telah dilaksanakan rapat koordinasi mengenai rencana pengadaan ASN pada lingkungan instansi pemerintah di tahun 2023 yang diselenggarakan Kemenpan RB dan turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Pada tahun 2022 ini, seperti yang telah diketahui tidak terdapat pembukaan seleksi CPNS, melainkan hanya terdapat seleksi PPPK saja untuk guru, tenaga teknis, dan juga tenaga Kesehatan.

Terdapat kabar gembira untuk para honorer, pasalnya di tahun 2023 nanti Menpan RB Azwar Anas menyebutkan akan membuka rekrutmen CPNS dengan sistem yang sangat selektif.

Maka dari itu, Menpan RB memberikan himbauan agar intansi pemerintah pusat dan daerah bisa mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2023 secara total sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

Perlu untuk diperhatikan, bahwasannya penyampaian kebutuhan ASN ini harus mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Selanjutnya Azwar Anas juga mengatakan pengadaan ASN di tahun 2023 akan melanjutkan pemenuhan target sebelumnya dari pemerintah, yaitu guru dan tenaga kesehtan secara nasional.

Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB Azwar Anas mengatakan pendidikan dan Kesehatan menjadi prioritas dan saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama Nadiem Makarim dan Budi Gunadi Sadikin. Selain itu untuk sektor lain juga sedang dipersiapkan formasinya.

Azwar Anas juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan juga Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan atas komitmenya dalam menyelesaikan permasalahan honorer di lingkungan masing-masing yaitu di guru dan bidang kesehatan.

Dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga Kesehatan ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pada saat rapat berlangsung, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemendikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023.

Tiga paket kebijakan ini harus menjadi perhatian dari Kemendikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023 yang perlu untuk diperhatikan.

Halaman Selanjutnya

Adapun kebijakan tersebut yaitu sebagai berikut

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis