Inilah Kabar Baik Terkait Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023!

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik beredar kembali untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN dalam kategori guru dari pemerintah.

Terdapat kabar baik untuk tenaga honorer atau non ASN ini disampaikan melalui surat edaran daro Kemenag denga miliki nomor surat B-3771.2/DJ.I.IV/HM.01/12/2022 yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2022.

Pengumuman untuk tenaga honorer dalam kategori guru tersebut berkaitan dengan pemberitahuan dalam bantuan insentif guru PAI non PNS pada tahun 2022.

Maka lebih lanjut dalam bantuan insentif untuk guru ini akan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 80 tahun 2022 yang membahas mengenai juknas juknis bantuan insentif untuk guru PAI bukan PNS pada sekolah TA 2022.

Bagi guru honorer penerima bantuan insentif tersebut bisa melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme seperti yang dijelaskan dibawah ini. Mari kita simak brsama.

  • Melakukan cetak kartu bantuan insentif dan SPTJM pada SIAGA didalam masing masing akun.
  • Pengambilan dana akan dilakukan di outlen Bank MAndiri atau BSI terdekat dimulai dari tanggal 20 Desember 2022.

Untuk mekanisme pengambilan dana insentif bagi guru honorer PAI tersebut harus wajib membawa dokumen yang berupa : kartu bantuan insentif dan SPTJM di atas materai 10.000 dan juga membawa KTP asli.

  • Penerima bantuan insentif yang belum tercantum dalam data rekening pada kartu bantuan insentif maka silahkan untuk datang ke outlen BSI terdekat bisa membawa dokumen yang ada diatas tersebut.

Selain itu, untuk persyaratan penerima bantuan terdapat beberapa kriteria umum seperti yang dijelaskan dibawah ini.

  • Guru PAI bukan PNS yang masih aktif dalam mengajar di SD, SMP, SMA, atau SMK.
  • Terdata did alam SIAGA mulai bulan Januari tahun 2022.
  • GPAI GBPNS buka penerima TPG atau sering disebut Tunjangan Profesi Guru
  • Mempunyai NUPTK atau mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Tidak sedang memasuki masa pensiun.

Tidak hanya itu tetapi juga terdapat kriteria khusus peenrima bantuan insentif tahun 2022, yakni yang dijelaskan dibawah ini.

  • Faktor umur, akan di dahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua usianya.
  • Daerah terluar, terdepan, serta tertinggal yang sesuai dengan regulasi daerah tertinggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
  • TMT pendidik yang mencerminkan pada lama masa ketika menjadi guru
  • Mempunyai kualifikiasi pendidikan.

Untuk besaran dari jumlah bantuan insentif yang akan diberikan kepada guru honorer adalah sebesar Rp 250.000 dikali 6 bulan yakni sejumlah Rp 1.500.000.

Jumlah tersebut akan diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak ada pengurangan, pemotongan ataupun dengan alasan apapun itu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis