Inilah Kabar Baik Terkait Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023!

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik beredar kembali untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN dalam kategori guru dari pemerintah.

Terdapat kabar baik untuk tenaga honorer atau non ASN ini disampaikan melalui surat edaran daro Kemenag denga miliki nomor surat B-3771.2/DJ.I.IV/HM.01/12/2022 yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2022.

Pengumuman untuk tenaga honorer dalam kategori guru tersebut berkaitan dengan pemberitahuan dalam bantuan insentif guru PAI non PNS pada tahun 2022.

Maka lebih lanjut dalam bantuan insentif untuk guru ini akan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 80 tahun 2022 yang membahas mengenai juknas juknis bantuan insentif untuk guru PAI bukan PNS pada sekolah TA 2022.

Bagi guru honorer penerima bantuan insentif tersebut bisa melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme seperti yang dijelaskan dibawah ini. Mari kita simak brsama.

  • Melakukan cetak kartu bantuan insentif dan SPTJM pada SIAGA didalam masing masing akun.
  • Pengambilan dana akan dilakukan di outlen Bank MAndiri atau BSI terdekat dimulai dari tanggal 20 Desember 2022.

Untuk mekanisme pengambilan dana insentif bagi guru honorer PAI tersebut harus wajib membawa dokumen yang berupa : kartu bantuan insentif dan SPTJM di atas materai 10.000 dan juga membawa KTP asli.

  • Penerima bantuan insentif yang belum tercantum dalam data rekening pada kartu bantuan insentif maka silahkan untuk datang ke outlen BSI terdekat bisa membawa dokumen yang ada diatas tersebut.

Selain itu, untuk persyaratan penerima bantuan terdapat beberapa kriteria umum seperti yang dijelaskan dibawah ini.

  • Guru PAI bukan PNS yang masih aktif dalam mengajar di SD, SMP, SMA, atau SMK.
  • Terdata did alam SIAGA mulai bulan Januari tahun 2022.
  • GPAI GBPNS buka penerima TPG atau sering disebut Tunjangan Profesi Guru
  • Mempunyai NUPTK atau mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Tidak sedang memasuki masa pensiun.

Tidak hanya itu tetapi juga terdapat kriteria khusus peenrima bantuan insentif tahun 2022, yakni yang dijelaskan dibawah ini.

  • Faktor umur, akan di dahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua usianya.
  • Daerah terluar, terdepan, serta tertinggal yang sesuai dengan regulasi daerah tertinggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
  • TMT pendidik yang mencerminkan pada lama masa ketika menjadi guru
  • Mempunyai kualifikiasi pendidikan.

Untuk besaran dari jumlah bantuan insentif yang akan diberikan kepada guru honorer adalah sebesar Rp 250.000 dikali 6 bulan yakni sejumlah Rp 1.500.000.

Jumlah tersebut akan diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak ada pengurangan, pemotongan ataupun dengan alasan apapun itu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis