Tunjangan Umum
Tunjangan umum ini dapat diberikan bagi seluruh guru dengan status PNS. Di tahun 2022, tunjangan jenis ini masih mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2016 di mana besaran tunjangan umum paling tinggi yaitu 190 rupiah untuk golongan IV dan terendah 175 ribu untuk golongan I.
Tunjangan Kinerja
Nah, ini adalah tunjangan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang guru PNS. Namun tidak ada jumlah pasti yang dapat diterima oleh masing-masing kepala. Pasalnya, jumlah tunjangan tersebut selain ditentukan oleh jabatan juga disesuaikan dengan tempat instansi bertugas.
Sebagai informasi saja, bahwa tunjangan yang lebih dikenal dengan Tukin ini bisa mencapai ratusan juta dan itu diberikan pada PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan.
Nah, itulah informasi terkait jenis tunjangan guru PNS beserta besarannya pada tahun 2022 ini.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2