Terbaru, Inilah Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru 2022 – Tunjangan profesi guru akan kembali hadir pada tahun 2022 ini. Perlu diketahui, bahwa terdapat mekanisme baru dalam pembayaran tunjangan tersebut. Ini penting dipahami oleh para guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut agar tidak harap-harap cemas dan salah paham.

Mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru 2022 ini telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Permendikbud Ristek dengan Nomor 4 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut diungkapkan beberapa hal teknis dalam pembayaran tunjangan profesi guru yang terbaru.

Seperti yang diketahui bahwa tunjangan ini hanya berhak diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat keahlian sebagai pendidik. Jadi tidak semua guru akan mendapatkan tunjangan tersebut. Ya, tunjangan hanya akan diberikan pada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik profesional dari perguruan tinggi.

Nah, di tahun 2022 ini tunjangan bagi para guru profesional akan kembali diberikan. Terdapat sejumlah peraturan baru jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini penting untuk diketahui oleh para penerima tunjangan tersebut.

Tunjangan profesi guru pada tahun 2022 ini akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan yang memiliki wewenang untuk menyalurkannya dari anggaran yang telah diberikan oleh pusat.

Seperti yang telah disinggung pada kalimat sebelumnya bahwa tidak semua guru mendapatkan tunjangan guru ini. Yang menerima adalah para guru yang telah ditetapkan sebagai penerima pada SIM-Bar.

Kemudian ada dua jenis tunjangan yang akan diberikan yaitu Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus. Dua tunjangan ini akan didistribusikan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan paling lambat 14 hari pada hari kerja setelah kas pemerintah daerah menerima anggaran tunjangan profesi guru.

Di dalam peraturan baru tersebut juga disebutkan tentang jika terjadi kekurangan pembayaran tunjangan ketika terdapat kenaikan gaji guru ASN. Jika hal tersebut terjadi maka terdapat beberapa hal yang perlu diketahui.

Guru ASN yang mendapatkan kenaikan gaji setelah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka Dinas Pendidikan akan melakukan penyesuaian. Syaratnya, pihak penerima yang bersangkutan telah melakukan perbaikan data pada platform Dapodik,

Halaman Selanjutnya

Kemudian dalam hal jika terjadi kekurangan pembayaran…

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru