Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tenaga Honorer berstatus honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Tenaga honorer wajib mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Tenaga honorer haruslah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.
4. Tenaga honorer yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
Dalam PP Manajemen PPPK tersebut maka PPK dan pejabat lain yang berada di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sehingga dengan demikian, PPK tidak diperbolehkan melakukan perekrutan pegawai non ASN karena Kedepannya kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing akan dihapuskan.
Amanat yang ada dalam PP tersebut justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN. Hal tersebut dikarenakan ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Selain itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan maka sistem pengupahannya akan tunduk pada UU Ketenagakerjaan dengan standar upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Sedangkan untuk aturan terkait gaji honorer telah diatur oleh Menteri Keuangan melalui PerMen Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yakni besaran nominal untuk honorium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dibedakan berdasarkan provinsi atau wilayah tempat mereka bekerja.
Di sisi lain, untuk tenaga Non ASN yang bisa mendaftar untuk menjadi ASN 2022 maka wajib mengetahui dokumen yang harus disiapkan karena pada tahun 2022 ini pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Oleh karena itu, para pelamar CPNS dan PPPK 2022 diwajibkan untuk mempersiapkan diri dengan baik salah satunya yakni dengan mengecek syarat, dokumen serta cara untuk membuat akun di SSCASN apabila anda akan mendaftar untuk menjadi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.
Kepastian mengenai pengadaan Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tersebut juga telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mana ada sebanyak 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dengan perincian sebagai berikut:
1. Sebanyak 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah.
2. Sebanyak 184.239 formasi PPPK fungsional Non guru.
3. Sebanyak 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat.
4. Sebanyak 25.554 formasi jabatan teknis lain.
5. Sebanyak 20.000 formasi jabatan teknis lain.
6. Sebanyak 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.
7. Sebanyak 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan.
8. Sebanyak 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.
Halaman Selanjutnya
Akan tetapi, hingga saat ini BKN belum memastikan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya