Inilah Besaran Gaji Outsourcing yang Tidak Bisa Menjadi ASN 2023, Honorer Wajib Tahu

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akan tetapi, hingga saat ini BKN belum memastikan jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka melalui portal SSCASN BKN. Berikut merupakan cara untuk membuat akun di SSCASN pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Pertama peserta mengakses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, peserta membuat akun di menu ‘Registrasi’.

3. Ketiga peserta melakukan log In dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun.

4. Keempat, peserta melengkapi biodata seperti data diri dan pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan dan lengkapi data pendidikan.

5. Kelima, unggah dokumen persyaratan sesuai dengan syarat pada masing-masing instansi.

6. Keenam, cek resume pendaftaran dengan memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen.

7. Ketujuh, proses verifikasi.

8. Kedelapan, setelah lolos proses verifikasi selanjutnya cetak kartu ujian.

9. Kesembilan, pengumuman kelulusan;

10. Kesepuluh, apabila peserta lulus seleksi maka tahap selanjutnya pemberkasan dan penetapan NIP.

Sedangkan untuk dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. Calon peserta wajib menyiapkan scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Calon peserta wajib menyiapkan swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg dengan ketentuan gambar harus jelas, tidak blur dan tidak miring

3. Calon peserta wajib menyiapkan scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Calon peserta wajib menyiapkan scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Calon peserta wajib menyiapkan scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Calon peserta wajib menyiapkan scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Calon peserta wajib menyiapkan scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru