Inilah Besaran Gaji Outsourcing yang Tidak Bisa Menjadi ASN 2023, Honorer Wajib Tahu

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2022 ini, pemerintah akan terus berupaya untuk mendorong dalam melakukan terobosan sebagai suatu cara mengambil langkah transformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya perubahan manajemen ASN tersebut maka diharapkan dapat mampu memberikan dampak positif dalam penguatan budaya kerja, percepatan peningkatan kapasitas ASN, hingga peningkatan kinerja dan penghargaan.

Sehingga, pada saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi ASN (KASN) sedang menyamakan persepsi mengenai transformasi manajemen ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga menjelaskan bahwa transformasi tidak dapat dilakukan apabila ASN masih bekerja secara biasa sehingga perlu dilakukannya terobosan dalam melakukan transformasi menyeluruh dalam manajemen ASN menuju ASN yang profesional, berkelas dunia, dan berbasis digital.

Selain itu, transformasi tersebut juga meliputi penguatan talent management, perancangan ulang konsep jabatan yang berorientasi kepada pekerjaan masa depan dan perbaikan sistem perencanaan ASN termasuk pada sistem rekrutmennya.

Untuk penanganan pegawai non-ASN di tahun 2022-2023 maka KemenPAN-RB sebelumnya telah mengamanati para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada pada lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap pegawai yang berstatus non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) sampai dengan batas waktu agenda tersebut yakni paling lambat tanggal 28 November 2023.

Pemenuhan pegawai pemerintah melalui pola outsourcing tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan serta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah. Sehingga, apabila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pemerintah saat ini juga sudah memberikan perhatian terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah baik yang berasa pada pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya penataan SDM aparatur serta penguatan organisasi instansi pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam rangka penataan ASN PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN pada lingkungan instansi masing-masing baik pusat maupun daerah. Selain itu, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan pada kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis