Inilah Alasan Mengapa 1,6 Juta Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Profesi

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengaturan yang dibuat Nadiem dan Tim Kemendikbud Ristek ini diharapkan akan menjadi solusi agar para guru bisa mendapat tunjangan profesi tanpa sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena akan di masukkan dan diselarsakan dengan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada juga kritikan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang  mengkritik mengenai tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dikatakan bahwa di dalam RUU terbaru tersebut, pada Pasal 105, hanya mengatur persoalan upah, jaminan sosial dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Padahal, dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan pada bulan April tahun 2022, telah dijelaskan mengenai ketentuan tunjangan profesi bagi guru dalam Pasal 118 ayat 2 – 4. Namun pada naskah terbaru yang diterbitkan pada bulan Agustus, pasal tersebut telah dihapuskan.

Penghapusan pasal dalam RUU Sisdiknas yang terkait degan tunjangan profesi guru ini juga pastinya akan membuat banyak guru merasa amat kecewa. Hal ini juga menurut Koordinator Nasional PPG membuat keluarga para guru tersebut merasa kecewa juga karena harapan mereka ada di tangan keluarga yang berprofesi sebagai seorang guru. Penghapusan ini juga menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru baik secara langsung maupun Whats App Grup para guru dan calon guru.

Halaman berikutnya

Pada kesempatan yang sama itu….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis