Inilah Alasan Mengapa 1,6 Juta Guru Tidak Mendapatkan Tunjangan Profesi

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengaturan yang dibuat Nadiem dan Tim Kemendikbud Ristek ini diharapkan akan menjadi solusi agar para guru bisa mendapat tunjangan profesi tanpa sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena akan di masukkan dan diselarsakan dengan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada juga kritikan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang  mengkritik mengenai tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dikatakan bahwa di dalam RUU terbaru tersebut, pada Pasal 105, hanya mengatur persoalan upah, jaminan sosial dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Padahal, dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan pada bulan April tahun 2022, telah dijelaskan mengenai ketentuan tunjangan profesi bagi guru dalam Pasal 118 ayat 2 – 4. Namun pada naskah terbaru yang diterbitkan pada bulan Agustus, pasal tersebut telah dihapuskan.

Penghapusan pasal dalam RUU Sisdiknas yang terkait degan tunjangan profesi guru ini juga pastinya akan membuat banyak guru merasa amat kecewa. Hal ini juga menurut Koordinator Nasional PPG membuat keluarga para guru tersebut merasa kecewa juga karena harapan mereka ada di tangan keluarga yang berprofesi sebagai seorang guru. Penghapusan ini juga menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru baik secara langsung maupun Whats App Grup para guru dan calon guru.

Halaman berikutnya

Pada kesempatan yang sama itu….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis