Pengaturan yang dibuat Nadiem dan Tim Kemendikbud Ristek ini diharapkan akan menjadi solusi agar para guru bisa mendapat tunjangan profesi tanpa sertifikasi dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena akan di masukkan dan diselarsakan dengan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada juga kritikan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang mengkritik mengenai tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dikatakan bahwa di dalam RUU terbaru tersebut, pada Pasal 105, hanya mengatur persoalan upah, jaminan sosial dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.
Padahal, dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diterbitkan pada bulan April tahun 2022, telah dijelaskan mengenai ketentuan tunjangan profesi bagi guru dalam Pasal 118 ayat 2 – 4. Namun pada naskah terbaru yang diterbitkan pada bulan Agustus, pasal tersebut telah dihapuskan.
Penghapusan pasal dalam RUU Sisdiknas yang terkait degan tunjangan profesi guru ini juga pastinya akan membuat banyak guru merasa amat kecewa. Hal ini juga menurut Koordinator Nasional PPG membuat keluarga para guru tersebut merasa kecewa juga karena harapan mereka ada di tangan keluarga yang berprofesi sebagai seorang guru. Penghapusan ini juga menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru baik secara langsung maupun Whats App Grup para guru dan calon guru.
Halaman berikutnya
Pada kesempatan yang sama itu….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya