Pada tahun 2022 ini, guru honorer beserta tenaga kesehatan non ASN dapat diangkat menjadi PPPK tahun 2022 tanpa melakukan tes lagi. Hal tersebut merupakan kabar baik bagi guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN yang akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Akan tetapi, guru honorer beserta tenaga kesehatan non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 ini haruslah memenuhi sejumlah persyaratan. Selain itu, BKN juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berfokus pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, menteri PANRB juga menyampaikan bahwa seleksi ASN yang diselenggarakan pada tahun 2022 ini hanya akan berfokus merekrut PPPK sedangkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini hanya akan dibuka untuk sekolah kedinasan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya