Setidaknya terdapat 8 syarat yang mesti dipenuhi oleh guru ASN non sertifikasi. Misalnya saja kepemilikian NUPTK, syarat batas usia, kualifikasi pendidikan dan masih banyak yang lainnya.
Berikut ini secara rinci terkait syarat guru ASN daerah yang dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemendikbud ialah sebagai berikut :
- Memiliki sebuah status sebagai guru ASN yang ada di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian
- Telah mengajar pada satuan pendidikan yang sebelumnya sudah tercatat pada Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Telah memiliki kualifikasi sebagai akademik setidaknya paling rendah S1 atau bahkan D4
- Memiliki NUPTK
- Telah melaksanakan tugas mengajar dan atau bahkan pernah membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan suatu peraturan perundang-undangan yang telah berlaku
- Sudah terdaftar aktif pada Dapodik
Terkhusus poin nomor 7 ini untuk memenuhi beban kerja memiliki pengecualian.
Hal ini terkait pemenuhan beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria sebagai berikut :
- Guru ASN daerah yang telah mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan. Hal tersebut memiliki persyaratan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan telah memperoleh izin atau pesetujuan dari PPK.
- Guru ASN daerah yang telah mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan atau magang dan telah mendapat izin atau persetujuan dari PPK.
- Guru ASN daerah yang telah bertugas di daerah khusus.
Jika guru ASN daerah telah memenuhi persyaratan tersebut, maka akan menerima tambahan penghasilan dari Kemendikbud yang nantinya akan disalurkan melalui rekening bank penerima.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2