Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setidaknya terdapat 8 syarat yang mesti dipenuhi oleh guru ASN non sertifikasi. Misalnya saja kepemilikian NUPTK, syarat batas usia, kualifikasi pendidikan dan masih banyak yang lainnya.

Berikut ini secara rinci terkait syarat guru ASN daerah yang dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemendikbud ialah sebagai berikut :

  1. Memiliki sebuah status sebagai guru ASN yang ada di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian
  2. Telah mengajar pada satuan pendidikan yang sebelumnya sudah tercatat pada Dapodik
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Telah memiliki kualifikasi sebagai akademik setidaknya paling rendah S1 atau bahkan D4
  5. Memiliki NUPTK
  6. Telah melaksanakan tugas mengajar dan atau bahkan pernah membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  7. Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan suatu peraturan perundang-undangan yang telah berlaku
  8. Sudah terdaftar aktif pada Dapodik

Terkhusus poin nomor 7 ini untuk memenuhi beban kerja memiliki pengecualian.

Hal ini terkait pemenuhan beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Guru ASN daerah yang telah mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan. Hal tersebut memiliki persyaratan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan telah memperoleh izin atau pesetujuan dari PPK.
  2. Guru ASN daerah yang telah mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan atau magang dan telah mendapat izin atau persetujuan dari PPK.
  3. Guru ASN daerah yang telah bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah telah memenuhi persyaratan tersebut, maka akan menerima tambahan penghasilan dari Kemendikbud yang nantinya akan disalurkan melalui rekening bank penerima.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis