Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru – Kabar baik bagi guru ASN non sertifikasi bahwa mereka akan memperoleh terkait tambahan penghasilan dari Kemendikbud Ristek.

Meskipun pada dasarnya guru ASN non sertifikasi ini tidak termasuk dari bagian yang menerima tunjangan sertifikasi atau TPG, Kemendikbud telah menjanjikan suatu hal yang baik.

Meskipun guru ASN tersebut belum mengikuti program PPG dan berstatus non sertifikasi.

Kemendikbud Ristek telah menjanjikan akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

Tentunya Kemendikbud Ristek akan memberikan tambahan penghasilan dengan jumlah nominal yang berbeda, jika dibandingkan dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.

Perolehan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi tersebut, haruslah mengikuti ketentuan dan syarat yang telah di tetapkan.

Terkait mengenai tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud ini mengatur terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tunjangan profesi ini, biasanya dapat diperoleh guru ASN daerah yang sebelumnya telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok.

Tunjangan profesi ini tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, bagi guru ASN yang belum memiliki tambahan penghasilan akan memperoleh tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan ini rencananya akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Di dalam pasal 11 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 telah menyebutkan bahwasannya tambahan penghasilan guru ASN daerah yang belum sertifikasi nominalnya sebesar Rp. 250.000 per bulannya.

Secara rinci pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan sebagai berikut :

  1. Pembayaran untuk tunjangan triwulan I yang telah dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari
  2. Pembayaran untuk tunjangan triwulan II yang telah dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan  Mei
  3. Pembayaran untuk tunjangan triwulan III yang telah dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus
  4. Pembayaran untuk tunjangan triwulan IV yang telah dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober

Halaman Selanjutnya

Berikut 8 syarat bagi guru non-sertifikasi

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru