Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru – Kabar baik bagi guru ASN non sertifikasi bahwa mereka akan memperoleh terkait tambahan penghasilan dari Kemendikbud Ristek.

Meskipun pada dasarnya guru ASN non sertifikasi ini tidak termasuk dari bagian yang menerima tunjangan sertifikasi atau TPG, Kemendikbud telah menjanjikan suatu hal yang baik.

Meskipun guru ASN tersebut belum mengikuti program PPG dan berstatus non sertifikasi.

Kemendikbud Ristek telah menjanjikan akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

Tentunya Kemendikbud Ristek akan memberikan tambahan penghasilan dengan jumlah nominal yang berbeda, jika dibandingkan dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.

Perolehan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi tersebut, haruslah mengikuti ketentuan dan syarat yang telah di tetapkan.

Terkait mengenai tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud ini mengatur terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tunjangan profesi ini, biasanya dapat diperoleh guru ASN daerah yang sebelumnya telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok.

Tunjangan profesi ini tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, bagi guru ASN yang belum memiliki tambahan penghasilan akan memperoleh tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan ini rencananya akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Di dalam pasal 11 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 telah menyebutkan bahwasannya tambahan penghasilan guru ASN daerah yang belum sertifikasi nominalnya sebesar Rp. 250.000 per bulannya.

Secara rinci pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan sebagai berikut :

  1. Pembayaran untuk tunjangan triwulan I yang telah dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari
  2. Pembayaran untuk tunjangan triwulan II yang telah dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan  Mei
  3. Pembayaran untuk tunjangan triwulan III yang telah dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus
  4. Pembayaran untuk tunjangan triwulan IV yang telah dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober

Halaman Selanjutnya

Berikut 8 syarat bagi guru non-sertifikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis