Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan

- Editor

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru – Kabar baik bagi guru ASN non sertifikasi bahwa mereka akan memperoleh terkait tambahan penghasilan dari Kemendikbud Ristek.

Meskipun pada dasarnya guru ASN non sertifikasi ini tidak termasuk dari bagian yang menerima tunjangan sertifikasi atau TPG, Kemendikbud telah menjanjikan suatu hal yang baik.

Meskipun guru ASN tersebut belum mengikuti program PPG dan berstatus non sertifikasi.

Kemendikbud Ristek telah menjanjikan akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

Tentunya Kemendikbud Ristek akan memberikan tambahan penghasilan dengan jumlah nominal yang berbeda, jika dibandingkan dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.

Perolehan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi tersebut, haruslah mengikuti ketentuan dan syarat yang telah di tetapkan.

Terkait mengenai tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud ini mengatur terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tunjangan profesi ini, biasanya dapat diperoleh guru ASN daerah yang sebelumnya telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok.

Tunjangan profesi ini tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, bagi guru ASN yang belum memiliki tambahan penghasilan akan memperoleh tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan ini rencananya akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Di dalam pasal 11 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 telah menyebutkan bahwasannya tambahan penghasilan guru ASN daerah yang belum sertifikasi nominalnya sebesar Rp. 250.000 per bulannya.

Secara rinci pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan sebagai berikut :

  1. Pembayaran untuk tunjangan triwulan I yang telah dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari
  2. Pembayaran untuk tunjangan triwulan II yang telah dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan  Mei
  3. Pembayaran untuk tunjangan triwulan III yang telah dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus
  4. Pembayaran untuk tunjangan triwulan IV yang telah dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober

Halaman Selanjutnya

Berikut 8 syarat bagi guru non-sertifikasi

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis