Ini Penjelasan Kebijakan Baru PAUD-SD, Guru Wajib Tahu

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendidikan melalui Direktorat Jendral Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan baru PAUD-SD dalam Surat Edaran Nomor 0759/C/HK.04.01/2023.

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur terkait Penguatan Transisi dari sekolah jenjang PAUD ke Sekolah dasar. Tujuan penerbitan tersebut adalah untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan kemampuan fondasinya.

Lantas apa yang dimaksud dengan tranisisi jenjang PAUD menuju SD tersebut? Kebijakan yang mengatur perihal transisi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran peserta didik yang ada di PAUD hingga jenjang Sekolah Dasar (SD).

Sehingga dengan danya proses transisi yang disesuaikan, siswa akan merasakan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud ini adalah perihal pembiasaan peserta didik jelang memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). Terdapat enam kemampuan fundamental yang harus diajarkan pada program gerakan Transisi PAUD-SD yang disusung oleh Kemendikbud Ristek ini.

Pembelajaran enam fondasi dasar belajar tersebut nantinya akan ditunjang dengan alat bantu pembelajaran. Sehingga baik guru SD maupun pengajar PAUD akan dimudahkan dalam melaksanakan program ini.

Kemudian Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga telah menyediakan alat bantu pembelajaran yang dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan baru PAUD-SD tersebut.

Tak hanya untuk guru di satuan pendidikan saja, bahkan Kementrian Pendidikan juga telah menyiapkan alat bantu untk dinas pendidikan daerah, sekolah bentukan masyarakat.

Kemendikbud sendiri telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Transisi PAUD-SD Kelas Awal.

Tujuan pelaksanaan tersebut yakni untuk mempermudah proses penyebaran kebijakan kepada satuan pendidikan PAUD dan SD di setiap daerah.

Halaman Selanjutnya

instruksi mendikbud dalam SE 0759/C/HK.04.01/2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 984 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis