Ini Dia Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis KemenPAN-RB

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

PPPK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti yang telah diketahui bahwa KemenPAN-RB membuka sejumlah fotmasi PPPK teknis 2022.

Sesuai dengan rincian bahwa, jumlah kebutuhan PPPK teknis ini di bawah naungan KemenPAN-RB 2022 sebanyak 49 formasi.

Rincian formasi yang dibutuhkan oleh KemenPAN-RB pada seleksi PPPK teknis yaitu :

  1. Ahli Pertama – Analis kebijakan sebanyak 9 orang
  2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sebanyak 2 orang
  3. Ahli Pertama – Arsiparis sebanyak 9 orang
  4. Ahli Pertama – Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sebanyak 1 orang
  5. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebanyak 2 orang
  6. Ahli Pertama – Perencana sebanyak 8 orang
  7. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat sebanyak 4 orang
  8. Ahli Pertama – Pranata Komputer sebanyak 9 orang
  9. Ahli Pertama – Pustakawan sebanyak 1 orang
  10. Terampil – Arsiparis sebanyak 2 orang
  11. Terampil – Pranata Komputer sebanyak 2 orang

Sesuai dengan rincian jadwal yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Pendaftaran ini hanya akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id

Selain itu KemenPAN-RB ini juga memiliki syarat khusus terkait PPPK Teknis KemenPAN-RB.

Halaman Selanjutnya
Berikut ini syarat khusus PPPK teknis KemenPAN-RB 2022

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru