Ini Dia Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis KemenPAN-RB

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Bagi para pelamar yang mendaftar PPPK teknis yang berada di lingkungan KemenPAN-RB, berikut ini ada beberapa syarat khusus yang harus di penuhi oleh para pelamar :

  • Jabatan Ahli Pertama – Arsiparis wajib untuk memiliki Sertifikat Komperensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku
  • Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib untuk memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar atau level 1. Sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat wajib untuk :

– Menguasai bidang fotografi/videografi/penulisan mengenai berita dalam bidang pemerintahan atau pembuatan konten untuk media sosial – – Melampirkan portofolio tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar

  • Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer wajib untuk memiliki :

– Minimal memiliki satu Oracle Report Developer, WEB Development PHP MySQL, atau internet dan intranet Desain

– Sudah berpengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system MySQL atau mariadb atau mobile programming

– Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan

  • Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan wajib untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Nantinya pustakawan akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 15 persen.
  • Jabatan Terampil – Arsiparis wajib untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Administrasi Perkantoran yang telah diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku.
  • Jabatan Terampil – Pranata komputer wajib untuk memiliki :

– Memiliki minimal serifikat Report Developer, WEB Development PHP MySQL, atau internet dan intranet Desain

– Sudah berpengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system MySQL atau mariadb atau mobile programming

– Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan

Untuk mendaftar PPPK teknis 2022, pastikan terlebih dahulu para pelamar sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id

Berikut ini langkah-langkah cara pendaftaran

Login ke akun di laman https://sscasn.bkn.go.id

  1. Melengkapi data diri
  2. Memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
  3. Memilih instansi
  4. Mengunggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi
  5. Memastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
  6. Mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran

Perlu diketahui pula bahwasannya, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tidak lagi dapat mengubah atau menambahkan data yang telah dimasukkan.

Oleh karena itu, para pelamar dapat memperhatikan mengenai pengisian data.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru