Ini Dia Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis KemenPAN-RB

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

PPPK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti yang telah diketahui bahwa KemenPAN-RB membuka sejumlah fotmasi PPPK teknis 2022.

Sesuai dengan rincian bahwa, jumlah kebutuhan PPPK teknis ini di bawah naungan KemenPAN-RB 2022 sebanyak 49 formasi.

Rincian formasi yang dibutuhkan oleh KemenPAN-RB pada seleksi PPPK teknis yaitu :

  1. Ahli Pertama – Analis kebijakan sebanyak 9 orang
  2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sebanyak 2 orang
  3. Ahli Pertama – Arsiparis sebanyak 9 orang
  4. Ahli Pertama – Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sebanyak 1 orang
  5. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebanyak 2 orang
  6. Ahli Pertama – Perencana sebanyak 8 orang
  7. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat sebanyak 4 orang
  8. Ahli Pertama – Pranata Komputer sebanyak 9 orang
  9. Ahli Pertama – Pustakawan sebanyak 1 orang
  10. Terampil – Arsiparis sebanyak 2 orang
  11. Terampil – Pranata Komputer sebanyak 2 orang

Sesuai dengan rincian jadwal yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Pendaftaran ini hanya akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id

Selain itu KemenPAN-RB ini juga memiliki syarat khusus terkait PPPK Teknis KemenPAN-RB.

Halaman Selanjutnya
Berikut ini syarat khusus PPPK teknis KemenPAN-RB 2022

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru