Ini Dia Kriteria Tunjangan Bagi Guru, Tak Semua Bisa Dapat

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi ini, telah dijadwalkan oleh pemerintah. Pemerintah menjadwalkan bahwa, tunjangan sertifikasi akan cair pada triwulan setiap tahunnya.Jika merujuk dan sesuai pada tahun ini, maka jadwal pencairan tunjangan guru tersebut jika dihitung sesuai triwulan akan cair pada bulan Maret tahun ini.

Pemerintah juga sudah mengingatkan bahwa, para guru dapat menyimak terkait persyaratan yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Bahkan, sifat dari persyaratan tersebut hukumnya wajib untuk dipahami. Karena hal ini, berkaitan dengan cairnya tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh para guru.

Untuk mengukur tingkat kelayakan apakah seorang guru tersebut berhak menerima tunjangan ada tugas dari Puslapdik. Bahkan, Kemendikbud Ristek juga telah menjelaskan pada peraturan resmi miliknya. Melalui Permendikbud Ristek pada Nomor 4 tahun 2022 yang membahas mengenai tunjangan.

Nantinya, terkait penyaluran tunjangan ini pihak dari pemerintah sebagai sang pemberi dana juga harus melalui tahapan. Lalu sebenarnya bagaimana sistem penyaluran dari tunjangan tersebut?

Sebelum diterima oleh para guru, tentu pemerintah memiliki tahapan untuk menyalurkan dana tunjangan tersebut.

Pasalnya, tunjangan tersebut tidak langsung diterima begitu saja oleh para guru.

Baik para guru dan pemerintah, harus melalui beberapa tahapan hingga pada akhirnya tunjangan tersebut sampai pada para guru.

Berikut ini tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait penyaluran tunjangan :

  1. Menginput data dan/atau pembaharuan data guru ASN yang dilakukan melalui Dapodik
  2. Memvalidasi data guru, hal ini supaya guru dapat ditetapkan sebagai calon penerima tunjangan profesi atau TPG
  3. Melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada guru penerima
  4. Dana tunjangan diterima para guru

Itulah beberapa tahapan yang harus dilakukan, seperti yang telah tertulis dalam tahapan tersebut jelas bahwa untuk menerima tunjangan guru harus melakukan input data terlebih dahulu pada laman Dapodik.

Hal tersebut mencakup, perubahan atau bahkan terdapat data yang kurang tepat pada Dapodik. Hal ini sangat penting, karena data tersebut akan dilakukan sinkronisasi sebelum dinyatakan layak untuk menerima tunjangan.

Setelah para guru menginput data yang benar pada Dapodik, selanjutnya adalah tugas dari Puslapdik. Disinilah tugas Puslapdik yang harus melakukan sinkronisasi data. Hal tersebut dilakukan tentunya sebelum menjelang pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada setiap bulannya.

Halaman selanjutnya
Tunjangan cair bulan Maret tahun ini

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis