Ada kabar baik pagi para guru terkait tunjangan guru yang dikabarkan akan cair pada waktu dekat ini. Namun, tentunya tunjangan ini tidak langsung begitu saja dapat dicairkan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh tunjangan dari pemerintah ini. Misalnya saja bagi para guru non-sertifikasi, yang memiliki peraturan terkait pencairan tunjangan dari pemerintah.
Tentunya, bagi para guru non-sertifikasi dapat terus meng-update berita terkait tunjangan ini. Aturan yang telah dibuat oleh pemerintah ini, diharapkan dapat dijadikan panduan bagi para guru non sertifikasi.Namun, pada dasarnya terkait tunjangan profesi guru ini akan diberikan jika guru telah mendapatkan sertifikasi.
Secara resmi, bahkan Kemendikbud Ristek telah memberikan aturan khusus terkait hal tersebut. Kemendikbud Ristek, telah merilis aturan resmi, tepatnya pada Permendikbud Nomor 7 tahun 2021. Peraturan tersebut dibuat atas perubahan Permendiknas Nomor 19 tahun 2019, yang tentunya membahas mengenai juknis penyaluran tunjangan.
Penyaluran tunjangan itu, baik tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan guru PNS daerah. Lalu, apa saja kriteria yang dapat diterima untuk mendapatkan tunjangan tersebut? Dalam peraturan tersebut memuat kriteria para guru yang akan menerima tunjangan, misalnya saja antara lain :
- Guru yang memiliki status sebagai CPNSD atau bahkan seorang PNSD
- Guru tersebut telah mempunyai satu atau bahkan lebih terkait sertifikat pendidik
- Tentu harus berstatus sebagai seorang guru yang mengajar pada satuan pendidikan. Dimana satuan pendidikan tersebut harus tercatat di Dapodik serta berada pada naungan Kementerian.
- Guru tersebut harus mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor ini ialah nomor yang diterbitkan oleh Kementerian
- Guru tersebut harus aktif mengajar sebagai seorang guru pada mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Guru tersebut telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru tersebut mempunyai hasil penilaian kinerja dengan paling rendah mendapatkan sebutan ‘baik’
- Guru tersebut telah mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa. Dimana saat kegiatan belajar mengajar terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
- Guru tersebut tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi. Baik itu dalam satuan pendidikannya tanpa terkecuali bagi seorang guru serta Dinas Pendidikan bagi Pengawas satuan pendidikan.
Itulah 9 kriteria, yang dapat dipenuhi oleh para guru supaya dapat memperoleh tunjangan guru dari pemerintahan. Selain itu pula, ternyata terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh para guru non-sertifikasi. Bagi para guru non-sertifikasi selanjutnya dapat mengikuti program PPG.
Nantinya, program PPG inilah yang membuat guru tersebut memperoleh sertifikasi. Dari sertifikasi tersebutlah yang akhirnya menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan. Program PPG, bagi para guru non sertifikasi sangatlah penting terlebih apabila guru tersebut menginginkan untuk menerima tunjangan.
Saat ini, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kemendikbud Ristek telah membuka program PPG setiap tahunnya. Dari situlah guru non sertifikasi selanjutnya dapat mengikuti persyaratan terkait pendaftaran PPG. Pasalnya, merujuk pada kabar baik bahwa Kemendikbud akan segera mencairkan tunjangan sertifikasi maka para guru sertifikasi maupun non sertifikasi dapat menyimak peraturannya.
Seperti yang diketahui bersama bahwa, tunjangan sertifikasi ini hanya dapat diperoleh oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik. Guru yang memiliki sertifikat pendidik ini sama hal nya dengan guru sertifikasi.
Halaman Selanjutnya
Jadwal pencairan tunjangan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya